6 Syarat Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Berikut Link Formatnya Resmi dari Bawaslu
Tren | 2 Januari 2024, 12:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beberapa kota/kabupaten telah mengumumkan berkas persyaratan pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024.
Sebagai informasi, pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) mulai dibuka hari ini, Selasa (2/1/2024).
Pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 dilakukan secara offline di kantor sekretariat Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) yang terletak di kantor desa/kecamatan masing-masing.
Nantinya, pelamar harus membawa berkas persyaratan ke sekretariat Panwascam untuk bisa mendaftar sebagai pengawas TPS Pemilu 2024.
Baca Juga: Contoh Surat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Berikut Syarat Berkas Lainnya
Nantinya pengawas TPS Pemilu 2024 akan bertugas mulai 22 Januari 2024 dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara selesai.
Syarat Pengawas TPS Pemilu 2024
- Warga Negara Indonesia
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Baca Juga: Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Hari Ini, Simak Cara Daftar, Syarat, Gaji, Tugas dan Masa Kerja
Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
4. Pas foto 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
5. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir
6. Daftar Riwayat Hidup
7. Surat pernyataan bermaterai 10.000
Link format surat pendaftaran, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan pengawas TPS Pemilu 2024 dapat diunduh di sini.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV