Contoh Surat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024, Berikut Syarat Berkas Lainnya
Tren | 2 Januari 2024, 08:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Surat pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 merupakan sala satu syarat berkas untuk mendaftar PTPS.
Diketahui, pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pemilu 2024 dibuka mulai hari ini, Selasa (2/1/2024) hingga 6 Januari 2024.
PTPS atau pengawas TPS adalah petugas yang memastikan pelaksanakan pemungutan suara di TPS sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.
Setiap TPS dibutuhkan 1 pengawas TPS. Masa kerja pengawas TPS adalah 1 bulan dengan pelantikan 22 Januari 2024 mendatang.
Bagi yang berminat untuk menjadi bagian dari pengawas TPS Pemilu 2024, harap segera menyiapkan berkas pendaftarannya.
Baca Juga: Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Hari Ini, Simak Cara Daftar, Syarat, Gaji, Tugas dan Masa Kerja
Ada 6 berkas pendaftaran PTPS yang harus dipersiapkan, antara lain:
1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
5. Daftar Riwayat Hidup
6. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang– Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia)
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Baca Juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, BMKG: 31 Wilayah Diprediksi Hujan Lebat Disertai Petir Hari Ini
Contoh Surat Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV