> >

Cara Mengurus KTP Hilang Beda Domisili, Simak Persyaratannya dan Langkahnya

Tren | 22 November 2023, 05:00 WIB
Ilustrasi KTP elektronik. Kementerian Dalam Negeri akan mengganti KTP elektronik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital. (Sumber: Kompas.com)

3. Kunjungi Dukcapil

Kunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di wilayah Anda. Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan dan ikuti instruksi petugas.

4. Pengisian Formulir

Di Dukcapil, Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran untuk penggantian KTP. Mintalah bantuan petugas jika Anda mengalami kesulitan dalam pengisian formulir.

Baca Juga: Cara Mengurus Asuransi Jasa Raharja secara Online | SINAU

5. Proses Penggantian

Prosedur penggantian KTP meliputi pengambilan foto dan sidik jari. Bagi yang kehilangan KTP di luar domisili, proses ini mungkin memakan waktu hingga 7x24 jam kerja. Pastikan Anda memberikan kontak yang bisa dihubungi.

6. Pengambilan KTP Baru

Anda akan dihubungi oleh petugas untuk mengambil KTP yang telah selesai. Ingat, pengambilan KTP harus dilakukan secara pribadi dengan membawa bukti pengambilan yang diberikan sebelumnya.

Baca Juga: Cara Melihat Ranking SKD CPNS 2023, Berikut Jadwal Pengumuman Lolos atau Tidak

Mengurus KTP yang hilang mungkin terdengar rumit, namun dengan mengikuti tahapan di atas, prosesnya menjadi lebih mudah dan terstruktur.

Pastikan Anda mengikuti setiap langkah dengan teliti untuk menghindari kesalahan atau penundaan dalam pengurusan KTP baru Anda.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU