Cara Mengurus KTP Hilang Beda Domisili, Simak Persyaratannya dan Langkahnya
Tren | 22 November 2023, 05:00 WIB3. Kunjungi Dukcapil
Kunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di wilayah Anda. Serahkan semua dokumen yang telah disiapkan dan ikuti instruksi petugas.
4. Pengisian Formulir
Di Dukcapil, Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran untuk penggantian KTP. Mintalah bantuan petugas jika Anda mengalami kesulitan dalam pengisian formulir.
Baca Juga: Cara Mengurus Asuransi Jasa Raharja secara Online | SINAU
5. Proses Penggantian
Prosedur penggantian KTP meliputi pengambilan foto dan sidik jari. Bagi yang kehilangan KTP di luar domisili, proses ini mungkin memakan waktu hingga 7x24 jam kerja. Pastikan Anda memberikan kontak yang bisa dihubungi.
6. Pengambilan KTP Baru
Anda akan dihubungi oleh petugas untuk mengambil KTP yang telah selesai. Ingat, pengambilan KTP harus dilakukan secara pribadi dengan membawa bukti pengambilan yang diberikan sebelumnya.
Baca Juga: Cara Melihat Ranking SKD CPNS 2023, Berikut Jadwal Pengumuman Lolos atau Tidak
Mengurus KTP yang hilang mungkin terdengar rumit, namun dengan mengikuti tahapan di atas, prosesnya menjadi lebih mudah dan terstruktur.
Pastikan Anda mengikuti setiap langkah dengan teliti untuk menghindari kesalahan atau penundaan dalam pengurusan KTP baru Anda.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV