Panduan Lengkap Passing Grade CPNS 2023: Simak Nilai Ambang Batas TWK, TIU, dan TKP
Tren | 12 Oktober 2023, 09:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023, SKD CPNS 2023 akan melibatkan tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal yang harus Anda capai agar lolos tahapan SKD.
Baca Juga: Pendaftaran Ditutup, Kapan Pengumuman Seleksi CPNS-PPPK 2023? Simak Jadwal Update-nya!
Skor yang jauh di atas ambang batas akan meningkatkan peluang Anda untuk lulus seleksi CPNS.
Pengumuman nilai ambang batas ini, sangat penting bagi para calon pelamar CPNS untuk mempersiapkan diri dengan baik.
Gunakan waktu yang ada untuk belajar dengan serius, terutama pada materi TWK, TIU, dan TKP.
Rincian Soal SKD CPNS 2023
Jumlah soal SKD CPNS 2023 adalah sebanyak 110 soal dengan durasi waktu 100 menit bagi pelamar umum dan 130 menit bagi pelamar penyandang disabilitas. Rincian soal SKD CPNS 2023 adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Ini Kata Pengamat Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres!
TWK: 30 soal
TIU: 35 soal
TKP: 45 soal
Pembobotan nilai SKD melibatkan materi soal TWK dan TIU, di mana jawaban benar bernilai 5, sementara jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.
Materi soal TKP memiliki pembobotan yang berbeda, di mana jawaban benar bernilai antara 1 hingga 5, dan tidak menjawab bernilai 0.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Ditutup Malam Ini, BKN: Tak Ada Perpanjangan, Segera Akhiri Pendaftaran
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2023
- Nilai ambang batas TWK: 65
- Nilai ambang batas TIU: 80
- Nilai ambang batas TKP: 166
Nilai Ambang Batas untuk Pelamar Khusus CPNS 2023
Bagi pelamar khusus, nilai ambang batas SKD CPNS 2023 memiliki ketentuan khusus:
Pelamar Kategori Umum
Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
Nilai TIU paling rendah: 85
Baca Juga: Azwar Anas Ingatkan KemenPANRB Tidak Bekerja Sama dengan Bimbel CPNS/PPPK Manapun
Pelamar Lulusan Cumlaude
Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
Nilai TIU paling rendah: 85
Pelamar Lulusan Diaspora
Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
Nilai TIU paling rendah: 85
Pelamar Penyandang Disabilitas
Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
Nilai TIU paling rendah: 60
Baca Juga: Jadwal Lengkap Ujian CPNS dan PPPK 2023, Tes SKD, SKB dan Seleksi Kompetensi
Pelamar Putra-Putri Papua
Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
Nilai TIU paling rendah: 60
Jadwal Terbaru CPNS-PPPK 2023
- Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September-11 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September-14 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15-18 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 19-21 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 19-23 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 22-28 Oktober 2023
- Penarikan Data Final: 29-31 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS: 1-4 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5-8 November 2023
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV