Cara Urus KTP yang Hilang, Simak Persyaratannya
Tren | 26 September 2023, 08:26 WIBAdapun cara mengurus KTP hilang secara online 2023 dapat disimak di bawah ini:
- Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili.
- Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta.
- Unggah dokumen yang sudah disyaratkan.
- Tunggu proses pengajuan KTP baru.
- KTP baru dicetak.
- Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru.
- Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.
Baca Juga: Ini Arti Deretan Angka yang Ada di KTP | SINAU
Syarat Urus KTP Hilang
Untuk membuat kembali KTP yang hilang, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan, seperti saat membuat KTP baru.
Syarat untuk mengurus KTP hilang secara online meliputi:
- Foto/scan Kartu Keluarga (KK),
- Surat kehilangan asli yang dikeluarkan oleh kepolisian.
Penting untuk dicatat, syarat-syarat ini harus disiapkan sebelum memulai proses pengajuan kembali KTP yang hilang.
Selain itu, proses mengurus KTP hilang ini juga tidak dipungut biaya alias gratis.
Baca Juga: Cara Mudah Membuat KTP Digital Lewat HP, Apa Bedanya dengan E-KTP?
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV