> >

Cara Urus KTP yang Hilang, Simak Persyaratannya

Tren | 26 September 2023, 08:26 WIB
Ilustrasi KTP elektronik. Kementerian Dalam Negeri akan mengganti KTP elektronik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital. (Sumber: Kompas.com)

Adapun cara mengurus KTP hilang secara online 2023 dapat disimak di bawah ini:

  • Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili.
  • Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta.
  • Unggah dokumen yang sudah disyaratkan.
  • Tunggu proses pengajuan KTP baru.
  • KTP baru dicetak.
  • Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru.
  • Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru.

Baca Juga: Ini Arti Deretan Angka yang Ada di KTP | SINAU

Syarat Urus KTP Hilang

Untuk membuat kembali KTP yang hilang, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan, seperti saat membuat KTP baru.

Syarat untuk mengurus KTP hilang secara online meliputi:

  • Foto/scan Kartu Keluarga (KK),
  • Surat kehilangan asli yang dikeluarkan oleh kepolisian.

Penting untuk dicatat, syarat-syarat ini harus disiapkan sebelum memulai proses pengajuan kembali KTP yang hilang.

Selain itu, proses mengurus KTP hilang ini juga tidak dipungut biaya alias gratis. 

Baca Juga: Cara Mudah Membuat KTP Digital Lewat HP, Apa Bedanya dengan E-KTP?

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU