> >

Calon Pendaftar Wajib Tahu, Ini 6 Alasan Gagal Lolos Seleksi CPNS-PPPK 2023

Tren | 21 September 2023, 10:50 WIB
Ilustrasi tes SKD CPNS Kemenkumham. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan beberapa alasan yang dapat membuat peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 gagal lolos seleksi.

BKN selalu mengingatkan agar pelamar membaca persyaratan dengan seksama dan memeriksa kualifikasi yang dibutuhkan sesuai dengan formasi yang dilamar.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Dibuka Malam Ini Pukul 23.09 WIB, Berikut Jadwal Lengkapnya

"Pelamar diimbau untuk membaca dengan seksama persyaratan sesuai formasi yang dilamar," kata Pranata Humas Ahli Pertama BKN, Berry Barusman dikutip dari Kompas.com, Senin (18/9/2023).

Dengan memperhatikan setiap detail ini, para pelamar akan memiliki peluang lebih baik untuk berhasil melewati seleksi CPNS-PPPK 2023.

Berikut beberapa poin-poin penting yang harus diperhatikan para pelamar untuk meningkatkan peluang mereka dalam seleksi administrasi CPNS-PPPK.

Baca Juga: Daftar Rekrutmen CPNS-PPPK Provinsi Jawa Barat Cek di bkd.jabarprov.go.id 2023

Tidak Memenuhi Syarat

Salah satu kesalahan paling mendasar adalah tidak memenuhi semua persyaratan pendaftaran.

Pastikan bahwa Anda memeriksa dan memenuhi setiap syarat yang tercantum. Usia adalah salah satu persyaratan yang harus diperhatikan, dengan batasan minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (atau maksimal 40 tahun untuk pelamar jabatan dokter dan dokter gigi).

Kegagalan dalam memenuhi satu syarat saja dapat membuat calon peserta dikeluarkan dari seleksi administrasi.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Dibuka, Intip Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Sesuai Golongan

Pernah Melakukan Kecurangan

Terlibat dalam kecurangan dalam seleksi CPNS adalah tindakan serius yang akan berdampak jangka panjang.

Jika Anda pernah terlibat dalam kecurangan pada seleksi CPNS sebelumnya, Anda akan dilarang mendaftar lagi seumur hidup.

Oleh karena itu, menjaga integritas selama seluruh proses seleksi sangatlah penting.

Pernah Mengundurkan Diri setelah Mendapatkan NIP

Calon peserta seleksi CPNS yang telah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri akan menghadapi konsekuensi berat.

Mereka tidak akan dapat mendaftar dalam periode seleksi berikutnya. Ini adalah aturan yang ketat yang harus diingat oleh semua calon peserta.

Baca Juga: Catat! Ini 20 Instansi yang Paling Banyak Dilamar pada Seleksi CPNS, Mana yang Paling Sepi Peminat?

Tidak Menggunakan Data Terbaru

Data pribadi yang digunakan saat mendaftar harus selalu diperbarui. Pastikan Anda menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terbaru yang sesuai dengan data yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).

Perubahan seperti status pernikahan, perpindahan Kartu Keluarga, atau alamat domisili harus diperbarui secara akurat.

Tidak Menggunakan Ijazah Asli

Penting untuk selalu menggunakan ijazah asli sebagai bukti pendidikan saat mendaftar seleksi CPNS.

Penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) hanya diizinkan jika instansi yang Anda lamar memperbolehkannya. Kesalahan dalam hal ini dapat berdampak fatal pada pendaftaran Anda.

Baca Juga: Daftar Rekrutmen CPNS-PPPK Provinsi Jawa Barat Cek di bkd.jabarprov.go.id 2023

Pendidikan Tidak Sesuai

Pastikan bahwa tingkat pendidikan Anda sesuai dengan persyaratan yang diajukan oleh instansi yang Anda lamar. Setiap instansi mungkin memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi.

Sebelum mendaftar, pahami persyaratan tersebut secara cermat dan pastikan bahwa pendidikan Anda sesuai.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU