> >

Biaya Perpanjangan SIM A dan C Serta Syarat Pembuatannya, Cek di Sini

Tren | 12 September 2023, 07:27 WIB
Korlantas Polri mempermudah cara perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) online. Berikut biaya yang harus dikeluarkan. (Sumber: Antaranews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada pengemudi sebagai bukti registrasi dan identifikasi.

Setiap pengemudi yang berkendara di Indonesia wajib memiliki SIM. Namun, biaya pembuatan SIM berbeda-beda tergantung pada jenis SIM yang dibuat.

Selain itu, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi pemohon SIM untuk mendapatkan surat ini. Berikut informasi lengkapnya.

Baca Juga: KPK Lelang Berbagai Jenis Ponsel Milik Koruptor, Ada Samsung Galaxy Fold-iPhone 11 Pro, Berminat?

Syarat Pembuatan SIM

Pemohon SIM harus memenuhi beberapa syarat administrasi yang telah diatur oleh pihak berwenang. Berikut adalah syarat-syarat pembuatan SIM sebagaimana disarikan dari berbagai sumber.

  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  • Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.
  • Pemohon wajib terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai peserta aktif. Ini adalah langkah untuk mendukung kebijakan pemerintah yang memastikan pemohon SIM menjadi peserta JKN.
  • Pemohon yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri harus melakukan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Lulus ujian teori dan praktek.

Baca Juga: Simak, Cara dan Syarat Buat SKCK Secara Offline, Online, hingga Perpanjangannya

Biaya Pembuatan SIM

Berikut adalah rincian biaya pembuatan dan perpanjangan SIM berdasarkan jenisnya:

1. SIM Baru dan Peningkatan Golongan

  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM A UMUM: Rp 120.000
  • SIM BI: Rp 120.000
  • SIM BI UMUM: Rp 120.000
  • SIM BII: Rp 120.000
  • SIM BII UMUM: Rp 120.000

Baca Juga: Stiker Full di Mobil Wajib Ganti STNK?

2. SIM Perpanjangan, Hilang dan Rusak

  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM A UMUM: Rp 80.000
  • SIM BI: Rp 80.000
  • SIM BI UMUM: Rp 80.000
  • SIM BII: Rp 80.000
  • SIM BII UMUM: Rp 80.000

Baca Juga: Saldo BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Saat Masih Kerja, Simak Syarat dan Aturannya

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU