> >

Cara Cek Kartu Keluarga Secara Online lewat HP dan Download Format PDF

Tren | 4 September 2023, 13:44 WIB
Masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan akta kematian yang hilang. (Sumber: Kompas.com/Audia Natasha Putri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Keluarga (KK) adalah salah satu dokumen penting yang memuat data mengenai jumlah, susunan, dan hubungan anggota keluarga.

KK merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga.

Sejak tahun 2020, masyarakat diberikan kemudahan untuk mendownload dan mencetak Kartu Keluarga (KK) sendiri secara online.

Baca Juga: Cara Download KK Sendiri Secara Online Format PDF dan Mencetaknya

Sehingga Anda bisa melakukan pengecekan KK secara online cukup lewat HP saja tanpa harus pergi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Berikut adalah beberapa cara untuk melakukan pengecekan status KK secara online. Sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.

Cara Cek KK Secara Online 

1. WhatsApp

  1. Simpan kontak WhatsApp Business Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dengan nomor 0811-8005-373.
  2. Kirimkan pesan dengan mengetikkan "Menu."
  3. Anda akan menerima pesan otomatis dengan pilihan menu "Informasi" dan "Pengaduan."
  4. Pilih menu "Informasi" dan ikuti petunjuk selanjutnya untuk mengetahui status KK.

Baca Juga: Cara Cek Status Kartu Keluarga atau KK secara Online, Tanpa Antre di Kantor Dukcapil

2. Email

  1. Buka aplikasi email di perangkat ponsel atau komputer Anda.
  2. Tuliskan subyek email dengan judul "Cek Status Kartu Keluarga."
  3. Tulis permohonan informasi dengan format sederhana dalam badan email. Informasinya harus mencakup nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor KK, nomor ponsel, alamat email, serta tujuan atau permohonan yang Anda butuhkan.
  4. Kirimkan email tersebut ke alamat email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
  5. Tunggu balasan dari Ditjen Dukcapil Kemendagri dalam waktu 1 x 24 jam.

Baca Juga: Mencantumkan Gelar Akademik di KTP dan KK, Wajib atau Tidak? Ini Penjelasan Dukcapil

3. Media Sosial

  1. Anda dapat mencoba mengecek status KK melalui media sosial resmi Ditjen Dukcapil, seperti Facebook (https://www.facebook.com/cc.dukcapil) dan Twitter (https://twitter.com/ccdukcapil).
  2. Selain itu, Anda juga bisa menghubungi akun media sosial Dinas Dukcapil di daerah Anda.
  3. Kirimkan pesan langsung atau direct message (DM) dengan format yang mencakup NIK, nama lengkap, nomor KK, nomor ponsel, alamat email, serta tujuan atau permohonan Anda.
  4. Pastikan untuk tidak membagikan data pribadi di kolom komentar media sosial untuk menjaga keamanan data Anda.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat KTP Digital Lewat HP, Apa Bedanya dengan E-KTP?

4. Lewat Telepon

  1. Dukcapil juga memiliki hotline yang melayani pengecekan status KK secara online.
  2. Hubungi hotline Dukcapil di nomor 1500-537.
  3. Saat Anda terhubung, sampaikan NIK, nomor telepon, dan data diri lainnya untuk diverifikasi.
  4. Jelaskan maksud dan tujuan Anda dalam menghubungi Ditjen Dukcapil, yaitu untuk mengecek status Kartu Keluarga.
  5. Petugas hotline akan membantu Anda melakukan pengecekan KK hingga selesai.

Cara Cetak KK Format PDF dan

Setelah menerima KK secara online dengan format PDF, Anda bisa mencetaknya secara fisik menggunakan printer.

Sebelum mencetak KK sendiri di rumah, pastikan Anda sudah menyiapkan alat cetak atau printer dan kertas putih polos jenis HVS A4 dengan gramasi 80, yang umumnya tersedia di kantor percetakan atau toko perlengkapan kantor.

Anda juga bisa datang ke tempat fotokopi terdekat dan meminta bantuan untuk mencetak KK secara cepat dan murah.

Baca Juga: Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Lewat WhatsApp, cuma Gunakan NIK

Proses mencetak KK secara online aman karena Anda akan menerima PIN rahasia yang digunakan untuk membuka layanan ini.

Ini akan membantu melindungi data pribadi Anda dari potensi pencurian atau penyalahgunaan.

Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga yang sebelumnya dibutuhkan untuk mendapatkan KK baru atau mengganti yang lama.

Semua proses dapat dilakukan dengan cepat dan praktis.

Dengan layanan ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan mencetak KK mereka sendiri tanpa perlu repot datang ke kantor pemerintahan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU