Cara Mudah Membuat KTP Digital Lewat HP, Apa Bedanya dengan E-KTP?
Tren | 30 Agustus 2023, 09:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah menetapkan target bahwa pada tahun 2023, sekitar 50 juta warga Indonesia akan memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).
IKD, yang juga dikenal sebagai KTP digital, kini tengah diterapkan.
Meskipun KTP digital tidak wajib, namun di masa depan, pemerintah berharap transisi menuju layanan digital akan terjadi tanpa tekanan.
KTP digital nantinya akan berbentuk informasi elektronik yang berfungsi sebagai dokumen kependudukan di dalam aplikasi digital.
Bagaimana caranya untuk mendapatkan KTP digital dan apa perbedaannya dengan KTP elektronik (E-KTP)?
Cara Membuat KTP Digital
Proses mendapatkan KTP digital dapat dilakukan melalui aplikasi IKD yang saat ini baru tersedia di Play Store.
Aplikasi ini belum tersedia di App Store bagi pengguna gawai iPhone/iPad.
Baca Juga: Cara Cek NIK secara Online di Dukcapil, Status Terdaftar atau Tidak
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat KTP digital:
- Pastikan Anda memiliki ponsel pintar dengan sistem operasi dan koneksi internet yang memadai.
- Unduh aplikasi IKD dari Google Play Store dan instal di ponsel Anda.
- Setelah berhasil diinstal, buka aplikasi dan klik tombol 'Daftar'.
- Isi NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat email, dan nomor ponsel yang aktif pada ponsel yang digunakan untuk mendaftar KTP digital.
- Klik 'Verifikasi Data'.
- Pilih opsi 'Ambil Foto' dan lakukan swafoto (selfie) tanpa kacamata atau masker.
- Setelah tahap pendaftaran melalui ponsel pintar selesai, pemohon perlu mengunjungi petugas operator Dinas Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melakukan pemindaian (scan) QR code.
- Setelah pemindaian selesai, buka email yang digunakan untuk mendaftar, salin dan simpan 6 digit PIN, lalu klik tombol 'Aktivasi'.
- Ketik kode aktivasi dan kode captcha, lalu klik tombol 'Aktifkan'.
- Buka aplikasi IKD, klik 'Cek Status', pilih menu 'Masuk', dan masukkan PIN yang sudah didaftarkan.
- Aktivasi selesai.
KTP digital yang sudah dibuat tidak perlu dicetak karena sudah tersimpan dalam aplikasi IKD di ponsel.
Beda KTP Digital dan E-KTP
Melansir Kompas.com, berikut adalah sejumlah perbedaan antara KTP digital dan E-KTP:
- E-KTP memiliki bentuk fisik yang bisa dipegang, sedangkan KTP digital hanya berbentuk gambar KTP dan QR Code.
- E-KTP dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk, sedangkan KTP digital tidak perlu dicetak karena sudah ada di ponsel.
- E-KTP bisa disimpan di dompet atau tempat penyimpanan kartu, sementara KTP digital disimpan di ponsel.
- E-KTP bisa dilihat tanpa koneksi internet, sedangkan KTP digital memerlukan koneksi internet dan dibutuhkan langkah verifikasi.
- Masih dibutuhkan fotokopi E-KTP dalam mengurus berbagai keperluan.
Adanya KTP digital menghilangkan kebutuhan untuk fotokopi, sehingga diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Baca Juga: Per 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, ESDM dan Pertamina: Untuk Pendataan, Bukan Pembatasan
Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV, Kompas.com