> >

Kupas Tuntas Karier PNS dari Golongan, Gaji, hingga Kenapa Profesi Ini Sangat Diminati

Tren | 24 Agustus 2023, 06:15 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah. (Sumber: KOMPAS.com/Farida Farhan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat di Indonesia banyak yang mendambakan profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu alasan yang paling menonjol adalah kepastian pendapatan dan jaminan pensiun.

Badan Kepegawaian (BKN) mencatat hingga 3,48 juta peserta mendaftar dalam pendaftaran CPNS 2021, angka tersebut belum termasuk pelamar PPPK. Ini menunjukan minat masyarakat untuk menjadi PNS sangat tinggi. 

Struktur Pangkat Golongan PNS

Sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011, pengelompokan pangkat golongan PNS didasarkan pada prinsip-prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparansi.

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Gaji PNS Sebelum dan Sesudah Naik 8 Persen

Beberapa faktor yang mempengaruhi kenaikan pangkat PNS antara lain masa kerja, pendidikan, kompetensi, dan prestasi yang diakui oleh atasan. Terdapat tiga jenis kenaikan pangkat sebagai berikut.

  1. Kenaikan pangkat reguler tiap 4 tahun.
  2. Kenaikan berdasarkan jabatan fungsional.
  3. Kenaikan melalui jabatan struktural.

Untuk meningkatkan keterampilan, PNS harus mengikuti diklat jabatan, yang dibagi menjadi diklat jabatan fungsional dan struktural.

Daftar Golongan PNS

PNS memiliki empat golongan yang dibedakan berdasarkan latar belakang pendidikan.

  • Golongan I: Untuk PNS lulusan SD hingga SMP.
  • Golongan II: Bagi PNS dengan latar belakang pendidikan SMA hingga DIII.
  • Golongan III: Diperuntukkan bagi lulusan S1 hingga S3.
  • Golongan IV: Sebagai puncak karier PNS.

Baca Juga: Cek Alokasi Formasi CPNS Terbanyak untuk CASN 2023 yang Dibuka Tahun Ini

Setiap golongan memiliki beberapa jenjang, kecuali golongan IV yang memiliki lima jenjang, termasuk posisi eselon.

Golongan dan jenjangnya terkait erat dengan latar belakang pendidikan.

Misalnya, seorang PNS baru dengan ijazah SMA akan mulai dari golongan IIa.

Dalam empat tahun, ia berpotensi mendapat kenaikan pangkat. Aturan ASN juga memperkenankan PNS untuk melanjutkan pendidikan guna meraih ijazah yang lebih tinggi, yang nantinya berdampak pada kenaikan pangkatnya.

Daftar Gaji PNS

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyetujui kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, dan polisi (Polri) sebesar 8 persen mulai tahun 2024.

Kenaikan gaji untuk PNS ini dianggap sebagai langkah yang penting untuk meningkatkan performa para pelayan publik tersebut. Hal ini datang setelah kenaikan gaji terakhir bagi PNS pada tahun 2019, yang mencapai kenaikan sebesar 5 persen dari gaji sebelumnya.

Baca Juga: Simak Persyaratan Rekrutmen CPNS 2023 untuk Lulusan SMA, Daftar di sscasn.bkn.go.id

Dibawah ini adalah daftar perincian gaji pegawai negeri sebelum dan setelah kenaikan 8 persen pada tahun 2024.

Golongan I

  • Ia:
    • Sebelum: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
    • Sesudah: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
  • Ib:
    • Sebelum: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
    • Sesudah: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
  • Ic:
    • Sebelum: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
    • Sesudah: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
  • Id:
    • Sebelum: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
    • Sesudah: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Golongan II

  • IIa:
    • Sebelum: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
    • Sesudah: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
  • IIb:
    • Sebelum: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
    • Sesudah: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
  • IIc:
    • Sebelum: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
    • Sesudah: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
  • IId:
    • Sebelum: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
    • Sesudah: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Golongan III

  • IIIa:
    • Sebelum: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
    • Sesudah: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
  • IIIb:
    • Sebelum: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
    • Sesudah: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
  • IIIc:
    • Sebelum: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
    • Sesudah: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
  • IIId:
    • Sebelum: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
    • Sesudah: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Golongan IV

  • IVa:
    • Sebelum: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
    • Sesudah: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
  • IVb:
    • Sebelum: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
    • Sesudah: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
  • IVc:
    • Sebelum: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
    • Sesudah: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
  • IVd:
    • Sebelum: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
    • Sesudah: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
  • IVe:
    • Sebelum: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
    • Sesudah: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU