Cara Urus BPJS Kesehatan untuk Bayi yang Baru Lahir, Cek Persyaratan dan Ketentuannya
Kesehatan | 22 Agustus 2023, 17:30 WIBAnda akan diminta untuk mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu giliran untuk pelayanan.
Mall Pelayanan Publik:
Di beberapa wilayah, BPJS Kesehatan memiliki stan di Mall Pelayanan Publik. Anda bisa mengurus pendaftaran bayi di sana dengan membawa syarat-syarat yang diperlukan.
Baca Juga: Cara Cek dan Mencairkan BPJS KIS Agustus 2023, Bisa Dapat Rp600 Ribu
Kantor BPJS Kesehatan:
Opsi lainnya adalah datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan, baik di kantor cabang maupun Kantor Kabupaten/Kota.
Di sini, Anda dapat mendaftarkan bayi baru lahir dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Kantor BPJS Kesehatan yang disebutkan dapat melayani peserta BPJS Kesehatan di seluruh wilayah Indonesia setiap hari kerja (Senin hingga Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat).
Ketentuan umum
Beberapa peraturan administrasi keanggotaan dalam BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir adalah sebagai berikut:
- Bayi yang baru lahir dari peserta JKN-KIS harus didaftarkan pada BPJS Kesehatan dan iuran harus dibayarkan dalam waktu maksimal 28 (dua puluh delapan) hari sejak kelahirannya.
- Status keanggotaan bayi baru lahir akan dianggap aktif setelah iuran dibayarkan.
- Bayi baru lahir yang telah didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS harus meng-update nomor induk kependudukan (NIK) mereka di Dukcapil paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak kelahiran.
- Untuk bayi yang berusia lebih dari 3 bulan, penting bahwa mereka memiliki NIK yang tercatat di Dukcapil.
- Peserta yang tidak mendaftarkan bayi yang baru lahir serta tidak membayar iuran dalam batas waktu 28 hari sejak kelahiran akan dikenakan kewajiban untuk membayar iuran sejak bayi lahir. Mereka juga akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan tentang keterlambatan pembayaran iuran.
Baca Juga: Syarat Membuat BPJS Kesehatan dan Cara Daftar Secara Offline dan Online
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com