Catat, Tak Boleh Sembarangan Memotret dan Merekam di Kawasan LRT Jabodebek, Ini Aturannya
Travel | 14 Agustus 2023, 05:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan merekam di kawasan light rail transit atau lintas rel terpadu (LRT) Jabodebek ramai diperbincangkan warganet di media sosial. Pasalnya, sempat ada kesalahan pemasangan stiker yang berisi soal larangan memotret dan merekam di area LRT.
Manajer Humas LRT Kuswardoyo mengakui informasi itu salah pasang. Informasi larangan pengambilan gambar dan video tersebut ternyata tidak ditempel di lokasi yang semestinya.
Menindaklanjuti hal itu, pihaknya langsung mencopot larangan tersebut.
"Mohon maaf, itu kesalahan pemasangan, larangan (merekam) dimaksud hanya untuk area terbatas saja," kata dia.
“Langsung kami copot karena memang salah lokasi penempelan stikernya,” tandas dia.
Baca Juga: Jokowi Salah Tap Tiket LRT, Ari Lasso Bingung Tak Bisa Masuk
Kuswardoyo lantas menjelaskan aturan memotret dan merekam di kawasan LRT Jabodebek. Penumpang ternyata diperbolehkan untuk merekam. Namun, tidak semua kawasan diizinkan untuk direkam. Terdapat beberapa area yang dilarang untuk merekam.
"(Larangan merekam) bukan untuk di semua area," kata dia, Sabtu (12/8/2023), seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (13/8).
Ia menjelaskan beberapa area yang tidak boleh direkam, yakni di antaranya area Operation Control Center (OCC), Depo, dan sejumlah area lainnya.
Jika sejumlah area tersebut menjadi konsumsi publik, tekannya, hal itu dianggap akan membahayakan operasional kereta LRT Jabodebek.
Adapun jika ada seseorang yang ingin merekam untuk kebutuhan peliputan atau penelitian, harus melakukan izin terlebih dahulu ke unit Hubungan Masyarakat (Humas) LRT.
Baca Juga: Tarif LRT Jabodebek Disebut Mahal! Pengamat Transportasi Minta Pemerintah Berikan Diskon
Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com