> >

Catat, Tak Boleh Sembarangan Memotret dan Merekam di Kawasan LRT Jabodebek, Ini Aturannya

Travel | 14 Agustus 2023, 05:25 WIB
Petugas berjalan di dekat kereta light rail transit atau LRT Jabodebek yang bergerak di atas rel dalam uji coba di Bekasi, Jawa Barat, Kamis, 10 Agustus 2023. LRT Jabodebek direncanakan akan dilucurkan pada Agustus 2023. (Sumber: AP Photo/Achmad Ibrahim)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan merekam di kawasan light rail transit atau lintas rel terpadu (LRT) Jabodebek ramai diperbincangkan warganet di media sosial. Pasalnya, sempat ada kesalahan pemasangan stiker yang berisi soal larangan memotret dan merekam di area LRT.

Manajer Humas LRT Kuswardoyo mengakui informasi itu salah pasang. Informasi larangan pengambilan gambar dan video tersebut ternyata tidak ditempel di lokasi yang semestinya. 

Menindaklanjuti hal itu, pihaknya langsung mencopot larangan tersebut. 

"Mohon maaf, itu kesalahan pemasangan, larangan (merekam) dimaksud hanya untuk area terbatas saja," kata dia. 

“Langsung kami copot karena memang salah lokasi penempelan stikernya,” tandas dia.

Baca Juga: Jokowi Salah Tap Tiket LRT, Ari Lasso Bingung Tak Bisa Masuk

Kuswardoyo lantas menjelaskan aturan memotret dan merekam di kawasan LRT Jabodebek. Penumpang ternyata diperbolehkan untuk merekam. Namun, tidak semua kawasan diizinkan untuk direkam. Terdapat beberapa area yang dilarang untuk merekam.

"(Larangan merekam) bukan untuk di semua area," kata dia, Sabtu (12/8/2023), seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (13/8). 

Ia menjelaskan beberapa area yang tidak boleh direkam, yakni di antaranya area Operation Control Center (OCC), Depo, dan sejumlah area lainnya. 

Jika sejumlah area tersebut menjadi konsumsi publik, tekannya, hal itu dianggap akan membahayakan operasional kereta LRT Jabodebek.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU