> >

Syarat Membuat BPJS Kesehatan dan Cara Daftar Secara Offline dan Online

Tren | 8 Agustus 2023, 09:41 WIB
BPJS Kesehatan yang memberikan kemudahan, kecepatan dan kepastian pelayanan bagi para pesertanya. (Sumber: Kompas.com)

Baca Juga: Syarat, Kriteria Penerima, dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Offline

  1. Kunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan.
  2. Isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
  3. Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdekat.
  4. Ambil nomor antrean dan tunggu pelayanan.
  5. Bayar iuran pertama melalui autodebet dalam waktu 14-30 hari setelah pendaftaran.
  6. Kartu JKN-KIS akan dikirim paling lambat 6 hari setelah pembayaran berhasil.

Online (via Mobile JKN)

  1. Buka aplikasi Mobile JKN.
  2. Klik "Daftar" dan pilih "Pendaftaran Peserta Baru".
  3. Masukkan NIK dan data keluarga yang diperlukan.
  4. Pilih kelas perawatan dan FKTP terdekat.
  5. Verifikasi email dan simpan kode verifikasi.
  6. Bayar iuran pertama melalui autodebet dalam waktu 14-30 hari.
  7. Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat 6 hari atau dapat diunduh langsung pada aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga: 8 Penyakit Telan Biaya Paling Tinggi Menurut BPJS Kesehatan, Total Capai Rp24 Triliun

BPJS Kesehatan menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memastikan semua warganya mendapatkan akses kesehatan yang layak dan terjangkau. Bagi yang belum terdaftar, segera melakukan pendaftaran baik secara offline maupun online.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU