Syarat Membuat BPJS Kesehatan dan Cara Daftar Secara Offline dan Online
Tren | 8 Agustus 2023, 09:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang dikelola oleh pemerintah Indonesia.
Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat, termasuk mereka yang kurang mampu.
Dimulai pada tahun 2014, BPJS Kesehatan mengatur pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan biaya yang terjangkau.
Baca Juga: Cara Mengubah Faskes BPJS Kesehatan lewat Ponsel, Tak Perlu Datang ke Kantor Cabang
Bagi masyarakat yang tidak mampu, pemerintah akan menanggung iuran melalui skema bantuan sosial, sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi hal yang wajib, sehingga semua masyarakat diharapkan terdaftar sebagai peserta.
Iuran dan Kelas BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulan berdasarkan kelas yang dipilih:
- Kelas I: Rp 150.000
- Kelas II: Rp 100.000
- Kelas III: Rp 35.000
- Bagi masyarakat yang tidak mampu, pemerintah akan menanggung iuran melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Baca Juga: 3 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan secara Online
Pembayaran iuran harus dilakukan setiap bulan sesuai kelas perawatan yang diambil, paling lambat tanggal 10, dan akan dikenakan denda jika terlambat.
Cara Membuat BPJS Kesehatan
Syarat Buat BPJS Kesehatan
Untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Rekening buku tabungan dari bank-bank tertentu.
- Surat kuasa autodebet pembayaran iuran bermaterai Rp 10.000.
- Bagi WNA, lampirkan fotokopi paspor dan surat izin kerja.
- Siapkan nomor ponsel dan alamat email yang aktif.
Cara Membuat BPJS Kesehatan Secara Offline dan Online
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV