Simak, Cara dan Syarat Buat SKCK Secara Offline, Online, hingga Perpanjangannya
Tren | 8 Agustus 2023, 08:55 WIBBerikut ini adalah syarat-syarat yang perlu Anda siapkan untuk perpanjangan SKCK tahun 2023.
Baca Juga: Simak, Begini Cara Mengatasi Lupa Kode Akses BCA Mobile
Syarat Perpanjangan SKCK Tahun 2023
- Lembar SKCK Lama: Baik yang asli maupun yang telah dilegalisir, asalkan belum lebih dari satu tahun sejak masa berlaku habis.
- Fotocopy KTP atau SIM: Pastikan KTP atau SIM Anda masih berlaku.
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK): Sebagai bukti data keluarga Anda.
- Fotocopy Akta Kelahiran: Sebagai bukti tanggal lahir Anda.
- Pas Foto Berwarna: Ukuran 4x6 dengan jumlah tiga lembar.
- Formulir Perpanjangan SKCK: Formulir ini tersedia di kantor kepolisian dan harus diisi dengan jelas dan benar.
Baca Juga: Studi: Mayoritas Orang yang Investasi Kripto Ternyata Rugi, Ini Penyebabnya
Cara Perpanjang SKCK
- Datangi Kantor Kepolisian: Pastikan Anda datang pada hari kerja, yaitu Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.
- Menyerahkan Dokumen: Serahkan semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas ke loket pelayanan.
- Pemeriksaan oleh Petugas: Petugas intelkam akan memeriksa kesesuaian dokumen Anda dan melakukan penelitian catatan kepolisian Anda.
- Proses SKCK: Jika semua dokumen Anda lengkap dan sesuai, SKCK Anda akan diproses. Namun, jika terdapat kekurangan, Anda akan diminta untuk melengkapinya.
- Pembayaran Biaya: Setelah SKCK Anda diterbitkan, Anda harus membayar biaya perpanjangan sebesar Rp 30.000.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV