> >

Buntut 191.965 Ponsel Mayoritas iPhone Terblokir, Apa Itu IMEI dan Cara Cek Resmi atau Tidaknya?

Tren | 1 Agustus 2023, 07:58 WIB
Mengecek nomor IMEI di fitur ponsel. (Sumber: Tribunnews)

Masyarakat umum yang membeli ponsel dari luar negeri bisa melakukan cek melalui situs Bea dan Cukai, dan pengusaha dalam bidang produksi atau impor ponsel bisa cek melalui situs Kemenperin.

Cara Cek IMEI iPhone (melalui situs Kemenperin):

  1. Buka situs https://imei.kemenperin.go.id/ pada perangkat yang terhubung ke internet.
  2. Cari nomor IMEI pada iPhone Anda dengan mengetikkan *#06# pada aplikasi Telepon dan tekan panggil.
  3. Salin nomor IMEI yang muncul setelah Anda mengetikkan kode tersebut.
  4. Kembali ke situs https://imei.kemenperin.go.id/ dan masukkan nomor IMEI tersebut pada kolom yang tersedia di halaman utama.
  5. Klik tombol "Search" atau ikon kaca pembesar.
  6. Tunggu beberapa saat hingga muncul hasil pencarian.
  7. Jika muncul tulisan "IMEI terdaftar di database Kemenperin," berarti iPhone Anda telah didistribusikan lewat jalur resmi.
  8. Jika muncul tulisan "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin," berarti perangkat Anda adalah iPhone ilegal.

Baca Juga: Begini Cara Mengecek IMEI di Ponsel, Mudah Banget!

Cara Cek IMEI HP Android (melalui situs Kemenperin):

  1. Buka menu "Setelan" pada HP Android Anda.
  2. Pilih "Tentang Telepon" atau "Tentang Ponsel" (tergantung pada merek dan model HP).
  3. Klik "Info detail dan spesifikasi" atau "Status."
  4. Gulir ke bawah hingga Anda menemukan informasi tentang IMEI (slot SIM 1) atau IMEI (slot SIM 2).
  5. Catat atau salin 15 digit nomor IMEI HP Android Anda.
  6. Buka situs https://imei.kemenperin.go.id/ pada perangkat yang terhubung ke internet.
  7. Masukkan nomor IMEI ponsel Anda pada kolom yang tersedia di halaman utama situs.
  8. Klik tombol "Search" atau ikon kaca pembesar.
  9. Tunggu beberapa saat hingga muncul hasil pencarian.
  10. Akan muncul informasi apakah IMEI ponsel Anda terdaftar atau tidak di Kemenperin.

Diberitakan sebelumnya Bareskrim Polri baru-baru ini menemukan 191.965 unit ponsel dengan IMEI ilegal, dan berencana untuk memblokir dan menonaktifkan perangkat tersebut.

Dilaporkan Harian Kompas, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivi mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 176.000 di antaranya adalah iPhone.

IMEI adalah nomor seri unik yang dimiliki semua telepon seluler dan smartphone dan digunakan untuk mengidentifikasi perangkat GSM, WCDMA, dan iDEN, serta beberapa telepon satelit.

Permasalahan terkait IMEI muncul ketika perusahaan pemohon mencoba untuk mendaftarkan nomor IMEI pada Kemenperin.

Baca Juga: Panduan Lengkap Menghapus Akun Google di Android, iPhone, dan Laptop

Selama proses ini, tahapan verifikasi data meminta persetujuan dari Kemenkominfo untuk dimasukkan pada Central Equipment Identity Register (CEIR).

CEIR adalah basis data yang menyimpan nomor-nomor IMEI dan dapat diakses oleh beberapa lembaga seperti Kemenperin, Kemenkominfo, Dirjen Bea dan Cukai, serta operator telepon seluler.

Sesuai dengan prosedur, pendaftaran IMEI ini tidak memerlukan identitas pribadi.

Identitas pribadi hanya diperlukan ketika seseorang membeli telepon seluler. Namun, terdapat dugaan bahwa beberapa ponsel yang dibeli secara resmi sebenarnya memiliki IMEI bajakan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU