Ini 6 Lokasi Pembuatan dan Perpanjangan Paspor di Jakarta yang Buka Sabtu-Minggu
Travel | 27 Juli 2023, 14:28 WIBPemohon akan menerima kode billing untuk selanjutnya melakukan transfer melalui bank, mesin ATM, maupun internet atau mobile banking.
Baca Juga: Biaya Pembuatan dan Perpanjangan Paspor 2023, Simak Syarat dan Langkah Pengajuannya!
Berdasarkan PP No. 28/2019, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Percepatan Paspor yakni sebesar Rp1 juta.
Biaya tersebut lebih mahal daripada biaya pembuatan paspor reguler. Saat ini, paspor biasa (cetak) 48 halaman untuk Warga Negara Indonesia (WNI) ditetapkan seharga Rp350 ribu.
Sementara itu, biasa paspor elektronik (E-Passport) 48 halaman untuk WNI ditetapkan seharga Rp650 ribu.
Dokumen syarat pembuatan paspor
Syarat pengajuan paspor diatur dalam Peraturan Menkumham (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Baca Juga: Ayah dan Bunda, Ini Syarat Pembuatan Paspor untuk Anak-Anak, Cermati Dokumennya!
Berikut ini dokumen-dokumen yang harus dibawa ke kantor imigrasi untuk mengurus pembuatan dan perpanjangan paspor di Indonesia:
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor lama bagi yang ingin melakukan perpanjangan atau pergantian paspor.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV