> >

Cara Urus Perubahan Nama di Akta Kelahiran, KK, KTP, atau Dokumen Kependudukan Lainnya

Tren | 12 Juli 2023, 19:28 WIB
Ilustrasi kartu tanda penduduk (KTP) yang merupakan salah satu dokumen administrasi penduduk Indonesia. (Sumber: jakarta.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setiap warga negara Indonesia bisa melakukan pergantian atau memperbaiki nama yang tertera di dokumen kependudukan, misalnya Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 yang diubah menjadi UU No. 24 Tahun 2013, ganti nama merupakan salah satu peristiwa penting kependudukan.

Salah satu syarat perubahan nama dokumen kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ialah melampirkan putusan pengadilan. 

Syarat tersebut tak perlu dilampirkan apabila perubahan nama penduduk tidak signifikan.

"Perubahan nama misalnya dari Agus ke Rudi, itu harus dengan putusan pengadilan selanjutnya datang ke Disdukcapil nanti akan dibantu perubahannya," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Periode 2015 - 2023, Zudan Arif Fakrulloh, yang per 15 Maret 2023 digantikan oleh Teguh Setyabudi.

"Jika hanya pembetulan dari Rudi menjadi Rudy itu tidak perlu putusan pengadilan, cukup ke Disdukcapil saja membawa dokumen pendukung yang sah seperti ijazah atau paspor," jelas Zudan, 21 April 2022 dilansir dari situs resmi Dirjen Dukcapil, Kemendagri.

Baca Juga: Cara Menambah Nama Marga di KTP-el, Simak Penjelasannya

Syarat perubahan nama penduduk:

  • fotokopi salinan putusan pengadilan, 
  • kutipan akta pencatatan sipil 
  • fotokopi KK

"Di Disdukcapil Penduduk silakan mengisi formulir F-2.01, isi dengan benar. Nanti akan diterbitkan KK dan KTP-el baru dan catatan pinggir perubahan nama pada akta pencatatan sipil," terang Zudan.

Zudan menegaskan, Disdukcapil tidak menarik salinan penetapan pengadilan yang asli dan tidak diperlukan KTP-el saksi karena sudah tercantum pada formulir F-2.01.

Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Anak secara Online, Bisa Cetak Sendiri dan Tak Perlu ke Kantor Dukcapil

Di dalam Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006, perubahan nama penduduk harus dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon.

Pasal 53 Perpres 96/2018 menerangkan syarat-syarat perubahan nama penduduk yang terdiri dari:

  1. salinan penetapan pengadilan negeri;
  2. kutipan akta pencatatan sipil;
  3. kartu keluarga (KK);
  4. Kartu Tanda Penduduk-elektronik (KTP-el); dan
  5. dokumen perjalanan bagi orang asing.

Baca Juga: Ubah Data Anggota Keluarga di KK Kini Bisa Online, Kalau Sudah Jadi Tinggal Datang ke Dinas Dukcapil

Nantinya, nama pada dokumen akan tetap sama dengan dokumen yang lama, namun akan ditambahkan catatan pinggir oleh petugas catatan sipil mengenai perubahan nama tersebut.

Perubahan nama di akta kelahiran dapat digunakan oleh pemohon untuk mengurus perubahan nama pada dokumen kependudukan yang lain, misalnya KTP, KK, sertifikat tanah, dan sebagainya.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU