> >

Ubah Data Anggota Keluarga di KK Kini Bisa Online, Kalau Sudah Jadi Tinggal Datang ke Dinas Dukcapil

Tren | 11 Juli 2023, 15:22 WIB
Ilustrasi kartu keluarga. Masyarakat bisa melakukan pengajuan perubahan data anggota keluarga secara online. (Sumber: Kompas.com/Audia Natasha Putri)

5. Isi surat pernyataan perubahan elemen KK yang berisi: 

  • kolom nama lengkap, NIK, nomor KK, alamat, rincian data KK.
  • di rincian data KK tersebut, Anda perlu memasukkan nama seluruh anggota keluarga, termasuk NIK, pendidikan terakhir, keterangan, agama dan perubahan lainnya.
  • Lampirkan fotokopi berkas-berkas yang berkaitan dengan perubahan elemen data KK tersebut.

6. Isi form data permohonan yang terdiri dari: 

  • memilih jenis permohonan, 
  • mengisi nama, alamat, NIK, nomor KK 
  • mengunggah dokumen kelengkapan yang terdiri dari form pelaporan, KK lama, dan berkas yang mendukung data perubahan, misalnya akta kelahiran anak atau akta kematian
  • dokumen yang diunggah lebih diutamakan berformat pdf.

Baca Juga: Cara Membuat KTP Elektronik, Apakah Bisa Jarak Jauh? Ini Kata Dirjen Dukcapil

7. Pastikan semua data sudah terisi dengan benar, lalu klik ajukan laporan.

8. Tunggu hingga mendapatkan permberitahuan terkait status permohonan. Akan muncul waktu atau jadwal pengambilan KK yang baru, sehingga Anda hanya perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil sesuai dengan jadwal tersebut untuk mengambil dokumen yang sudah jadi.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU