> >

Tata Cara Daftar Nikah di KUA Online lewat Simkah Kemenag, Cek Dokumen yang Dibutuhkan

Tren | 5 Juli 2023, 10:03 WIB
Ilustrasi menikah. Mendaftar untuk pernikahan kini bisa dilakukan secara online. Berikut caranya. (Sumber: NU Online)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Calon pengantin sekarang bisa memanfaatkan teknologi untuk mempermudah proses pendaftaran pernikahan menggunakan KUA Online.

Salah satunya adalah melalui pendaftaran nikah online di KUA (Kantor Urusan Agama) dari Kementerian Agama (Kemenag), yang bisa diakses dari mana saja, kapan saja.

Dengan sistem online ini, proses pendaftaran nikah menjadi lebih efisien dan gratis.

Baca Juga: Sempat Viral karena Rawat Ibu Eny, Tiko Kini Menikah dengan Kekasihnya usai Dua Tahun Berpacaran

Untuk melakukan ini, Anda perlu mengunjungi situs Kemenag di Sistem Informasi Manajemen Nikah atau Simkah Kemenag yang dirancang untuk memudahkan proses pendaftaran pernikahan.

Daftar Nikah di KUA Online lewat Simkah Kemenag

  1. Kunjungi Website SIMKAH https://simkah4.kemenag.go.id
  2. Pilih Menu Masuk/Daftar.
  3. Setelah mendaftar dan memiliki akun, Anda dapat langsung masuk ke sistem.
  4. Anda akan diarahkan ke menu dashboard area, di mana Anda dapat melengkapi data diri Anda.
  5. Pilih opsi "Daftar Nikah".
  6. Isi Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah.
  7. Pilih lokasi dan waktu nikah.
  8. Isi data calon suami dan istri, serta wali nikah.
  9. Unggah dokumen yang dibutuhkan.
  10. Masukkan nomor telepon dan email.
  11. Unggah foto dan cetak bukti pendaftaran.

Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan untuk mendaftar nikah di KUA Online lewat Simkah Kemenag.

Baca Juga: Cara dan Produser Pengambilan Air Zamzam, Setiap Jemaah Haji Dapat Jatah 5 Liter

Persyaratan Dokumen Nikah di KUA Online

  1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Diperoleh dari Kelurahan/Desa)
  2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai
  3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Untuk calon pengantin di bawah 21 tahun)
  4. Surat Akta Cerai (Jika pernah cerai sebelumnya)
  5. Surat Izin Komandan (Untuk calon pengantin dari TNI atau POLRI)
  6. Surat Akta Kematian (Untuk janda/duda)
  7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama (Untuk pengantin di bawah 19 tahun, poligami, atau WNA)
  8. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir
  9. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah di luar wilayah domisili)
  10. Pasfoto (5 lembar ukuran 2 x 3 dan 2 lembar ukuran 4 x 6)

Baca Juga: Naik Transjakarta Bebas Biaya, Manfaatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta

Setelah menyelesaikan proses pendaftaran online, Anda diharapkan melakukan pemeriksaan data nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dalam waktu 15 hari kerja.

Penting untuk mengingat bahwa jika melewati batas waktu tersebut, pendaftaran online akan dibatalkan dan Anda harus memulai proses pendaftaran dari awal.

Setelah pemeriksaan data selesai, akad nikah dan penyerahan buku nikah akan dilakukan di lokasi pernikahan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Panduan Lengkap dan Persyaratan Pendaftaran Beasiswa Santri Berprestasi Kemenag 2023

Jika pernikahan dilangsungkan di KUA, layanan ini disediakan secara gratis.

Namun, jika pernikahan dilakukan di luar KUA, Anda akan dikenakan biaya layanan sebesar Rp 600.000 yang harus dibayarkan saat pendaftaran online.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU