> >

Bansos PKH Tahap 3 Cair Juli 2023, Simak Daftar Penerima dan Cara Pencairannya!

Tren | 5 Juli 2023, 08:06 WIB
Pekerja bisa tetap dapat BSU meski orangtuanya dapat bansos PKH.. (Sumber: Grid.id)

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH), yaitu:

  1. Kewarganegaraan: Calon penerima harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
  2. Status keluarga berkebutuhan khusus: Calon penerima harus terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan setempat.
  3. Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri: Calon penerima tidak boleh menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  4. Belum menerima bantuan lain: Calon penerima tidak boleh pernah menerima bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai UMKM, bantuan subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
  5. Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU