> >

Cara dan Biaya Ganti SIM Rusak dari Korlantas Polri, Perlu Buat Baru?

Tren | 3 Juli 2023, 10:01 WIB
Ilustrasi surat izin mengemudi atau SIM dengan desain baru yang berlaku di Indonesia saat ini. (Sumber: Kompas.com)

Terkait biaya, perpanjangan SIM karena rusak memiliki struktur biaya yang berbeda tergantung jenisnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016.

Baca Juga: SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Ada Dispensasi dengan Syarat Ini

Untuk SIM A, biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000.

Sedangkan untuk SIM C, biayanya Rp 75.000.

Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti biaya cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan biaya asuransi Rp 30.000.

Sehingga, total biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 135.000, dan untuk SIM C sebesar Rp 130.000.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU