> >

BPOM Rilis Daftar 13 Produk Kosmetik Ilegal yang Mengandung Merkuri dan Masih Beredar

Beauty and fashion | 2 Juli 2023, 18:13 WIB
BPOM merilis daftar 13 produk kosmetik ilegal yang mengandung merkuri dan masih beredar di Indonesia, Jumat (30/6/2023). (Sumber: Instagram BPOM_RI)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar 13 produk kosmetik ilegal yang masih banyak beredar di Indonesia. 

Akun Instagram centang biru BPOM, @bpom_ri, Jumat (30/6/2023), merinci 13 produk kosmetik yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya yang dilarang yaitu merkuri. 

"Di lapangan BPOM masih saja menemukan produk seperti HN, Natural 99, dan lainnya yang mengandung bahan yang dilarang seperti merkuri. Padahal pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya, bisa menimbulkan berbagai efek negatif dan yang terparah adalah kanker kulit," tulis BPOM.

Berikut daftar 13 produk kosmetik ilegal yang mengandung merkuri dan berbahaya bagi kesehatan kulit menurut BPOM:

  1. Temulawak New & Day Night 
  2. CAC Glow 
  3. Natural 99 
  4. HN (krim siang dan malam) 
  5. SP Special UV Whitening 
  6. Dr Original Pemutih 
  7. Super Dr Quality Gold SPF 30 
  8. Diamond Cream 
  9. Herbal Plus New Day & Night 
  10. Ling Zhi Day & Night 
  11. Sj Sin Jung 
  12. Tabita
  13. Krim Labella

Baca Juga: Lebarkan Sayap Ekspor Produk Makanan Indonesia, BPOM RI dan Arab Saudi Jajaki Kerja Sama

Koordinator Humas BPOM Eka Rosmalasari mengatakan, 13 produk kosmetik ilegal itu masih kerap beredar di masyarakat.

"Seperti (produk) Tabita itu, sudah di-public warning dari beberapa tahun lalu, namun tiap kali operasi masih ada," kata dia, Minggu (2/7/2023), dikutip dari Kompas.com.

Eka menduga, masih beredarnya produk-produk ilegal itu karena produsen yang memproduksinya berbeda dari pembuat awal.

Bukan hanya itu, permintaan atau demand masyarakat akan produk juga diduga masih ada hingga saat ini.

Guna memberantas penjualan dan penggunaan kosmetik berbahaya, kata dia, BPOM pun akan terus melakukan pengawasan.

"Dan yang penting memutus rantai suplai dan demand," lanjutnya.

Dikutip dari Kompas.com, merkuri adalah jenis logam berat berbentuk cair, berwarna perak, dan hanya menguap pada suhu tinggi minimal 375 derajat. 

Kosmetik bermerkuri dapat membuat kulit putih dalam waktu singkat. Namun, penggunaan dalam jangka panjang akan berdampak buruk bagi kesehatan. 

Kulit yang terlalu lama menggunakan kosmetik bermerkuri berpotensi mengalami kerusakan seperti mudah merah dan iritasi, dan bahkan menghitam.

Cara Mengecek Produk Kosmetik Ilegal

Untuk mengetahui apakah suatu produk kosmetik tergolong aman atau tidak, masyarakat dapat mengecek melalui laman cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM. 

1. Melalui laman Cek BPOM 

Untuk mengetahui kosmetik aman atau tidak, masyarakat dapat mengeceknya dengan cara: 

  • Kunjungi laman cekbpom.pom.go.id
  • Pencarian produk dapat dilakukan berdasarkan nomor registrasi, nama produk, merek, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, komposisi, dan nama pendaftar. 
  • Cara termudah adalah mencari berdasarkan nama produk, dengan pilih kolom "Cari Berdasarkan" dan ganti pilihan dengan "Nama Produk". 
  • Ketikkan nama produk kosmetik di kolom "Kata Kunci", dan klik tombol "Cari". 

Jika produk kosmetik aman dan terdaftar oleh BPOM, akan muncul nomor registrasi, nama produk, serta perusahaan yang mendaftarkan. 

2. Melalui aplikasi BPOM Mobile 

Selain melalui laman Cek BPOM, dapat juga mengecek produk kosmetik via aplikasi Cek BPOM.

Berikut caranya:

  • Unduh aplikasi "BPOM Mobile" di Google Play Store atau App Store. 
  • Pada tampilan halaman utama, klik "Cek NIE". Lalu, pilih pencarian berdasarkan kategori produk di BPOM. 
  • Pilih "Kategori Pencarian", dan ketikkan nama produk kosmetik di kolom "Kata Kunci Pencarian". 

Jika produk dinyatakan aman dan telah terdaftar, akan muncul informasi mengenai produk kosmetik tersebut. 

Cara Cek Produk Kosmetik yang Ditarik 

Masyarakat dapat mengetahui produk kosmetik yang ditarik dari pasaran lantaran berbahaya atau masih dalam proses pemeriksaan. 

Berikut langkah-langkah cek produk kosmetik yang ditarik dari pasaran:

  • Kunjungi laman resmi www.pom.go.id.
  • Klik menu "Daftar Produk" di bagian atas halaman, dan pilih "Produk Ditarik/Recall".
  • Selanjutnya, halaman akan menampilkan daftar produk yang ditarik BPOM, mulai dari obat, kosmetik, dan pangan.
  • Pada kolom pencarian, pilih "Nama Produk" dan ketikkan nama produk kosmetik yang akan dicek.
  • Jika produk kosmetik tersebut telah ditarik dari peredaran, halaman akan memuat informasi dan alasan penarikan produk dari pasaran.

Baca Juga: Pedagang Kosmetik di Kendari Demo di Kantor BPOM, Protes Pemusnahan Kosmetik Tak Prosedural!

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU