> >

Simak Prosedur Tambal Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Kesehatan | 23 Mei 2023, 06:15 WIB
Ilustrasi pembersihan karang gigi atau scaling. (Sumber: Kompas.com )

Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan tambal gigi di FKTP, dikutip dari Kompas.com (4/1/2023). 

Puskesmas, klinik, atau praktek dokter gigi sesuai pilihan peserta merupakan faskes tingkat pertama alias FKTP.

Bila peserta mendapatkan rujukan dari dokter yang menangani di FKTP, peserta juga bisa melakukan pemeriksaan spesialistik terhadap gigi di FKRTL atau faskes tingkat lanjutan sesuai indikasi medis. 

Berikut prosedur tambal gigi dengan BPJS Kesehatan:

Faskes Pertama

  • Peserta BPJS Kesehatan mendatangi FKTP tempat ia terdaftar dengan memperlihatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat di Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

  • Peserta sudah tidak perlu lagi membawa berkas fotokopi identitas lainnya. 

  • FKTP akan melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan. 

  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan. 

  • Apabila diperlukan atas indikasi medis, peserta akan memperoleh obat. 

  • Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/tindakan spesialis/subspesialis. 

  • Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi, kecuali puskesmas/klinik yang tidak memiliki dokter gigi.

Baca Juga: Praktis, Ini 3 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Pakai Ponsel

Faskes Lanjutan

  • Peserta membawa identitas serta surat rujukan dari FKTP. 

  • Peserta melakukan pendaftaran ke rumah sakit dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan. 

  • Faskes bertanggung jawab melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP. 

  • SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit. 

  • Peserta kemudian akan mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP). 

  • Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing faskes.

 

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU