Simak Prosedur Tambal Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Kesehatan | 23 Mei 2023, 06:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu usaha untuk memperbaiki gigi yang berlubang agar kembali berfungsi seperti semula adalah dengan tambal gigi.
Karena tambal gigi menjadi salah satu bagian dari perawatan kesehatan, biaya tambal gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan banyak dipertanyakan oleh masyarakat.
Lalu, bagaimana prosedur tambal gigi menggunakan BPJS Kesehatan?
Tambal gigi dapat ditanggung BPJS Kesehatan
Pernyataan bahwa biaya tambal gigi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan kondisi medis turut dibenarkan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (19/5/2023), Muttaqien menyebutkan bahwa, "Pelayanan gigi diberikan sesuai dengan kondisi medis yang ada, termasuk tambal gigi."
Baca Juga: Subsidi Kacamata BPJS Kesehatan Naik, Simak Besaran dan Cara Klaimnya
Ia juga menambahkan, pelayanan gigi dapat diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
Pelayanan khusus untuk FKTP diberikan untuk kesehatan gigi non-spesialistik, berupa:
-
Pemeriksaan gigi
-
Pengobatan gigi
-
Konsultasi medis
-
Paramedikasi Kegawatdaruratan oro-dental
-
Pencabutan gigi sulung melalui metode topikal atau infiltrasi
-
Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
-
Obat pasca-ekstraksi
-
Tumpatan gigi atau tambal gigi
-
Scaling atau pembersihan karang gigi pada gingivitis akut.
"Dapat juga dilakukan pelayanan protesa gigi (gigi palsu) yang dilakukan sesuai standar kompetensi dokter gigi," terang Muttaqien.
Sementara itu, pemeriksaan spesialistik gigi tidak dapat dilakukan FKTP, melainkan harus oleh FKRTL.
Baca Juga: Catat, Begini 3 Cara Mudah Cek Status Kepersertaan BPJS Kesehatan secara Daring
Prosedur tambal gigi dengan BPJS Kesehatan
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV