> >

Syarat, Prosedur, dan Biaya Pembuatan Paspor untuk Mayarakat Umum

Travel | 17 Mei 2023, 06:50 WIB
Ilustrasi paspor. Kantor imigrasi Jaksel sediakan layanan pembuatan paspor same daya selama akhir pekan di Lippo Mall Kemang. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Paspor merupakan dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar tanah air atau negaranya.

Beberapa persyaratan perlu disiapkan terlebih dahulu, sebelum Anda mengajukan permohonan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi. 

Mengingat masa berlaku paspor adalah lima tahun, maka Anda perlu melakukan penggantian ketika paspor Anda habis masa berlakunya. 

Syarat pengajuan paspor perlu Anda ketahui dan perhatikan bagi Anda yang berencana untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. 

Baca Juga: Kantor Imigrasi Palembang Lakukan Layanan Antar Paspor ke Rumah

Syarat bikin paspor

Berikut ini adalah informasi mengenai syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat paspor bagi masyarakat umum yang dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi. 

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri 
  • Kartu keluarga (KK) 
  • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis* 
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Sebagai catatan, dalam dokumen (poin nomor 3), nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. 

Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka Anda perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Baca Juga: Syarat Rekomendasi Paspor Haji dan Umrah Khusus Dicabut, Kemenag: Memang Menyulitkan Jemaah

Biaya pembuatan paspor

Berikut ini biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon: 

  • Paspor biasa non elektronik 48 halaman: Rp 350.000 
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000 
  • Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000 

Prosedur pembuatan paspor

Berikut ini adalah langkah-langkah membuat paspor melalui permohonan manual: 

  • Kunjungi kantor imigrasi di kota Anda 
  • Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan 
  • Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan 
  • Jika dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan 
  • Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan paspor 
  • Pengambilan foto dan sidik jari 
  • Melakukan wawancara
  • Verifikasi dan Adjudikasi 
  • Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.

Baca Juga: Cara dan Biaya Perpanjang Paspor Online, Bisa Lewat Aplikasi m-Paspor

Ketentuan umum pembuatan paspor

Berikut beberapa informasi umum yang perlu Anda ketahui terkait permohonan pembuatan paspor: 

  • Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia 
  • Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik 
  • Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian 
  • Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. 

Demikian syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor bagi masyarakat umum.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU