> >

Syarat, Prosedur, dan Biaya Pembuatan Paspor untuk Mayarakat Umum

Travel | 17 Mei 2023, 06:50 WIB
Ilustrasi paspor. Kantor imigrasi Jaksel sediakan layanan pembuatan paspor same daya selama akhir pekan di Lippo Mall Kemang. (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Paspor merupakan dokumen milik negara yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika sedang berada di luar tanah air atau negaranya.

Beberapa persyaratan perlu disiapkan terlebih dahulu, sebelum Anda mengajukan permohonan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi. 

Mengingat masa berlaku paspor adalah lima tahun, maka Anda perlu melakukan penggantian ketika paspor Anda habis masa berlakunya. 

Syarat pengajuan paspor perlu Anda ketahui dan perhatikan bagi Anda yang berencana untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. 

Baca Juga: Kantor Imigrasi Palembang Lakukan Layanan Antar Paspor ke Rumah

Syarat bikin paspor

Berikut ini adalah informasi mengenai syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat paspor bagi masyarakat umum yang dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi. 

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri 
  • Kartu keluarga (KK) 
  • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis* 
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Sebagai catatan, dalam dokumen (poin nomor 3), nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. 

Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka Anda perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Baca Juga: Syarat Rekomendasi Paspor Haji dan Umrah Khusus Dicabut, Kemenag: Memang Menyulitkan Jemaah

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU