Djoko Tjandra Lari, Tim Pemburu Koruptor Hidup Lagi
Catatan jurnalis | 22 Juli 2020, 06:00 WIBPembentukan tim ini juga dinilai akan berseberangan dengan niat Presiden Jokowi merampingkan lembaga dan instansi. Pasalnya, menghidupkan kembali TPK akan menambah daftar panjang task force di pemerintahan ini. Padahal Jokowi mewacanakan akan membubarkan sejumlah lembaga dan instansi karena dinilai tidak efektif dan memboroskan anggaran.
Lolosnya Djoko Tjandra seharusnya dimaknai karena buruknya koordinasi antaraparat penegak hukum dan lembaga terkait bukan kurangnya tim. Untuk itu, daripada menghidupkan kembali tim yang dinilai gagal di masa lalu, pemerintah lebih baik meningkatkan dan menguatkan koordinasi antarpenegak hukum.
Tim Pemburu Koruptor Dinilai Gagal
TPK sebenarnya bukan barang baru di republik ini. Task force yang diniatkan guna memburu para buronan kasus korupsi ini sudah ada sejak tahun 2004. Tim ini dibentuk pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tim gabungan ini dibentuk dengan mengacu Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang diterbitkan Presiden SBY. Tim yang bertugas mencari para tersangka dan terpidana kasus korupsi ini dibentuk oleh Wakil Presiden saat itu, Jusuf Kalla.
Tim ini beranggotakan perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Awalnya tim ini dipimpin Jaksa Agung Muda Intelijen Basrief Arief. Setelah Basrief pensiun pada 1 Februari 2007, ketua tim dijabat Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin.
Namun, tim ini dinilai gagal atau setidaknya tidak bekerja secara maksimal. Tim ini hanya mampu memulangkan empat dari 16 terpidana kasus korupsi yang buron. Salah satu kendala yang kerap disampaikan, buronan susah ditangkap dan dibawa pulang karena berada di negara yang tak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
Ide menghidupkan kembali tim yang sudah lama terkubur ini dinilai menunjukkan ketidakmampuan pemerintah membereskan birokrasi dan institusi penegak hukum. Alih-alih menghidupkan kembali TPK agar terkesan serius memburu buronan kasus korupsi, pemerintah lebih baik menyusun strategi dan memaksimalkan tugas dan fungsi lembaga yang sudah ada. Ini dilakukan agar pemerintah tidak mengulang kesalahan yang sama. Juga agar tidak ada lagi Djoko Tjandra- Djoko Tjandra lainnya yang bisa seenaknya mempermainkan hukum di Indonesia.
Penulis : Zaki-Amrullah
Sumber : Kompas TV