> >

Djoko Tjandra Lari, Tim Pemburu Koruptor Hidup Lagi

Catatan jurnalis | 22 Juli 2020, 06:00 WIB
Djoko Tjandra (Sumber: Kompas.com)

Oleh: Mustakim, Jurnalis Kompas TV

Kementerian Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) akan menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK).

Ide menghidupkan kembali TPK berawal dari kasus ‘lolosnya’ Djoko Tjandra. Pria yang kerap disebut Joker ini membuat geger. Pasalnya, terpidana kasus Bank Bali yang sudah menjadi buron sejak 2009 ini bisa wira wiri dan keluar masuk Indonesia dengan leluasa. Pria bernama lengkap Djoko Sugiarto Tjandra ini bahkan bisa membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, paspor dan mengantongi Surat Jalan dari Mabes Polri.

Daur Ulang Barang Usang

Pemerintah dianggap kecolongan. Pasalnya, buronan kasus korupsi yang bertahun-tahun dicari justru terkesan difasilitasi. Sejumlah jenderal polisi diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka dianggap memuluskan jalan buronan Kejaksaan Agung ini. Peran mereka bervariasi mulai dari membuat Surat Jalan hingga menghapus red notice atas nama Djoko Tjandra pada basis data Interpol.

Kapolri Jenderal Idham Azis telah mencopot tiga perwira tinggi yang diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo, dan Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.

Alih-alih ‘menertibkan’ Kepolisian dan institusi lain yang kebobolan, pemerintah justru berencana menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, tim ini akan dihidupkan guna meringkus Djoko Tjandra dan koruptor lain yang menjadi buronan.

Menurut Mahfud, nantinya TPK akan beranggotakan pimpinan Kejaksaan Agung dan Kemenkumham di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Guna merealisasikan rencana tersebut, pemerintah akan memperpanjang aturan hukum terkait TPK. Hal ini lantaran instruksi presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2004 terkait TPK telah habis masa berlakunya. Ia mengklaim, Kemenko Polhukam telah memiliki instrumen hukum yang selaras dengan Inpres tersebut.

Kritik atas Tim Pemburu Koruptor 

Rencana menghidupkan kembali TPK menuai kritik. Pasalnya kebijakan ini dinilai tidak akan efektif. Selain itu TPK juga berpotensi tumpang tindih (overlapping) dengan institusi penegak hukum yang sudah ada seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian dan Kejaksaan. Karena, tugas menangkap koruptor telah melekat pada institusi penegak hukum tersebut.

Penulis : Zaki-Amrullah

Sumber : Kompas TV


TERBARU