> >

Mempersoalkan Alih Fungsi 20 Juta Hektar Hutan untuk Swasembada Pangan dan Energi

Opini | 7 Januari 2025, 14:30 WIB
Foto ilustrasi. Kondisi kawasan pegunungan yang telah gundul dan beralih fungsi menjadi lahan jagung di sisi barat Bendungan Pelaparado, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Jumat (9/4/2021). (Sumber: KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA)

Keputusan yang kontroversial ini menunjukkan ketidakpahaman Menteri Kehutanan mengenai isu-isu ilmiah dan ekologi yang mendasar. Sebagai seorang pemimpin, Menteri Kehutanan seharusnya dapat mengutamakan kepentingan lingkungan dan masyarakat di atas segalanya. Sayangnya, kebijakan ini menunjukkan hal yang berlawanan. 

Sudah sepantasnya kita menegur, dan mengutuk rencana Menteri Kehutanan dan meminta pertanggungjawaban mengenai kebijakan yang berpotensi merusak masa depan lingkungan di Indonesia.

Wacana yang disampaikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga tidak sesuai dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang menaruh perhatian besar terhadap perubahan iklim dan komitmen Presiden untuk melindungi hutan kita bagi generasi selanjutnya.

Baca Juga: Mentan : Semua Pihak Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian

Maka dari itu, Penulis meminta Presiden Prabowo untuk segera menghentikan wacana rencana alih fungsi 20 juta hektar hutan ini dan mengevaluasi kembali kebijakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan. Pemerintah perlu berkomitmen untuk melindungi hutan di Indonesia, mengutamakan suara masyarakat adat dan lokal, dan memastikan bahwa kebijakan pembangunan tidak merusak lingkungan.

"Hutan merupakan masa depan kita, jangan korbankan demi keuntungan sekelompok elit 
kecil!"

Penulis: Al Hidayat Samsu S.Pd., M.Pd. (Anggota DPD RI Periode 2024-2029)

Penulis : Redaksi Kompas TV Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU