Dari Memudahkan Jadi Isu Keamanan: Tata Kelola E-Wallet di Era Digital
Opini | 24 Oktober 2023, 02:05 WIBBagi pengguna e-wallet, perlu dipahami bahwa dana yang disimpan pada e-wallet belum dilindungi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Indonesia.
Hal yang saat ini bisa dilakukan untuk memitigasi risikonya adalah dengan memastikan bahwa platform e-wallet yang digunakan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal yang paling penting meskipun e-wallet menawarkan kemudahan, dan tawaran yang menarik, sebaiknya gunakanlah e-wallet hanya untuk transaksi dan bukan sebagai tempat tabungan jangka panjang, sambil menunggu perkembangan regulasi yang lebih baik di masa depan. Dengan regulasi yang lebih baik, tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik tetapi juga dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Referensi:
-
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/21/pasar-e-wallet-indonesia-diproyeksikan-capai-us70-miliar-pada-2025
-
https://www.idxchannel.com/foto-1/foto/survei-insightasia-selain-pembayaran-pengguna-mulai-gunakan-e-wallet-untuk-mengelola-keuangan
-
https://bisnis.tempo.co/read/1662154/nilai-transaksi-e-wallet-bulanan-tembus-rp-351-triliun-tumbuh-586-persen
-
https://insightasia.com/wp-content/uploads/2022/12/Press-Release_bhs-InsightAsia_FINAL-VERSION_BHS_SEND.pdf
-
https://www.bi.go.id/id/publikasi/kajian/Documents/Blueprint-Sistem-Pembayaran-Indonesia-2025.pdf
-
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 Tentang Uang Elektronik
Penulis : Redaksi-Kompas-TV
Sumber :