> >

Kesadaran Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut Masih Rendah: Pilih ke Dokter Gigi atau Tukang Gigi?

Opini kompasianer | 21 Juli 2023, 14:48 WIB

Konten ini merupakan kerja sama dengan Kompasiana, setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.tv

Ilustrasi perawatan gigi (Sumber: Freepik/Pressfoto)

Padahal, sebagian perawatan gigi bisa menggunakan BPJS. Asalkan mendapatkan rekomendasi/rujukan dari dokter di fasilitas kesehatan pertama. 

BPJS sendiri menanggung biaya perawatan gigi dasar hingga operasi gigi bungsu dan selain biaya perawatan kecantikan gigi. Maksud perawatan kecantikan gigi adalah pemasangan veener, behel, dan segala bentuk estetika lainnya.

Jika termasuk dari golongan penyakit dan bukan estetika. Coba konsultasikan dengan dokter gigi di fasilitas kesehatan pertama terkait bagaimana penanganannya. 

Biaya Dokter Gigi Lebih Mahal, Apakah ke Tukang Gigi Jadi Solusi?

Perlu dipahami bahwa segala bentuk perawatan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah jenis penyakit yang terjadi bukan karena disengaja atau berhubungan dengan kecantikan. Misalnya, pada perawatan kesehatan gigi seperti operasi gigi bungsu. 

Di mana apabila tidak ditangani, gigi bungsu dapat merusak jaringan sekitar yang terkadang membuat penderitanya sakit kepala hingga telinga berdenging (tinnitus). Sedangkan, untuk estetika seperti pemasangan behel dan veener bukanlah penyakit kronis yang membahayakan pasienya.

Uang sedikit tapi pengin tampil memukau. Alhasil, banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa ahli gigi. Klaimnya, para ahli gigi juga mampu melakukan pekerjaan layaknya dokter gigi. 

Terutama pada remaja tanggung yang ingin tampil eksis menggunakan behel. Padahal fungsi dasar dari penggunaan behel adalah untuk merapihkan gigi. Jika tidak bermasalah sejatinya tidak perlu menggunakan treatment ini. 

Tukang gigi dijadikan alternatif karena alasan biaya yang lebih murah. Harganya pun relatif beragam. Bahkan ada yang hanya dibandrol harga di bawah satu juga.

Sedangkan, jika ke dokter gigi dengan menggunakan kualitas kawat terbaik biaya minimal yang dikeluarkan bisa 6-9 juta. Belum termasuk biaya perawatan lain-lain. 

Padahal, mengutip dari Hellosehat.com, menurut Permenkes dalam pasal 1 angka 1 nomor 39 tahun 2014, dijelaskan bahwa tukang gigi adalah orang ahli yang memiliki keahlian dalam membuat dan memasang gigi tiruan lepasan.

Artinya, belum ada legalitas yang menjamin bahwa tukang gigi diperbolehkan untuk melakukan veener hingga pemasangan behel. 

Lantas, mengapa biaya ke dokter gigi jauh lebih mahal? Ada beberapa aspek yang menjadi bahan pertimbangan. Mulai dari lamanya masa pendidikan hingga jenis alat dan bahan yang digunakan. 

Sehingga, di sinilah pentingnya untuk memahami dan menelaah lebih jauh baik dan buruknya. Jika memang sangat urgen dan mempengaruhi masalah kesehatan bisa menggunakan layanan kesehatan melalui BPJS sesuai aturan. 

Namun, jika hanya berhubungan dengan estetika dan budget pas-pasan ada baiknya untuk ditahan terlebih dahulu. 

Penulis : Eka Sarmila

Sumber : Kompasiana


TERBARU