Kasus Artis GA dan Pentingnya Perlindungan Hak atas Konten Pribadi
Opini | 30 Desember 2020, 13:31 WIBDalam kategori ini GA tidak melakukannya. Dia justru korban, dimana konten pribadinya diambil (dicuri), dan disebarkan secara sewenang-wenang. Dampak kerugian justru terjadi pada GA.
Pertama, pencemaran nama baik. Kedua, dampak pencemaran nama baik ini secara tidak langsung menjadi kerugian pada keluarga, termasuk anaknya. Ketiga, GA menjadi bahan atau obyek eksploitasi seksual banyak orang terutama netizen, yang juga dilakukan berbagai media, yang dikemas menjadi urusan ranjang, atau urusan aktivitas pribadi orang lain.
Ini kejadian kesekian kalinya setelah UU Pornografi disahkan, yang menjadi jebakan orang yang merekam aktivitas seksual untuk kepentingan pribadi, menjadi hal yang dipidanakan ketika disebar.
Konsepsi pada UU Pornografi menjadi rancu ketika kacamata umum digunakan. Seharusnya pihak penyebarlah sebagai aktor persoalan. Pertama dia telah mengambil/mencuri. Kedua, dia sengaja menyebarkan untuk konsumsi publik. Orang-orang di dalam konten video tersebut seharusnya dilindungi, bukan dihukum.
Mereka adalah pihak yang paling dirugikan karena tercemar sebagai orang yang asusila, dilecehkan dan dieksploitasi. Ditonton oleh banyak orang, yang tentu menghasilkan rasa malu dan trauma mendalam.
UU Pornografi ini perlu ditinjau kembali agar tidak mengorbankan orang yang justru dirugikan. Pasal-pasalnya perlu diperbaiki, untuk melindungi calon-calon korban lain yang tidak memiliki tujuan untuk mempublikasikan konten pribadinya.
GA bukan pelaku pornografi, ia adalah korban dari seorang yang mengambil/mencuri, menyebarkan, dan menjadikan konten pribadinya sebagai konsumsi pornografi ke publik. Aparat perlu menangkap pencuri/pengambil dan penyebar hak milik pribadinya, dan membebaskan GA.
Penulis : Zaki-Amrullah
Sumber : Kompas TV