Madrasah Kembali Belajar 13 Juli 2020
Cerita indonesia | 13 Juli 2020, 09:30 WIBJakarta - Mulai 13 Juli 2020 Madrasah Tahun ajaran 2020/2021 resmi belajar secara daring ataupun tatap muka dengan mengikuti kebijakan pemda.
Melansir dari laman Kemenag.go.id Keputusan ini dapat dilakukan bila sudah memenuhi persyaratan sesuai SK Bersama 4 Menteri, dan berada di Zona Hijau serta disetujui Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 setempat, maka dibolehkan melakukan pembelajaran tatap muka seijin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi atau Kepala Kankemenag Kab/Kota dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," ujar Ahmad Umar, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah di Jakarta, Minggu (12/07).
"Sedangkan bila madrasahnya berada di luar zona hijau, maka proses pembelajaran harus dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi," tambahnya.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tertanggal 15 Juni 2020 ditandatangani oleh Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri ini mengatur tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik Tahun 2020/2021.
Diantaranya adalah menetapkan Zona Hijau, Kuning, Oranye, dan Merah pada seluruh wilayah Kab/Kota di Indonesia.
Pembelajaran tatap muka ini tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Ketentuannya, hanya satuan pendidikan yang berada di daerah Zona Hijau saja yang dapat melakukan pembelajaran tatap muka setelah mendapatkan izin.
"Pada bulan pertama, pembelajaran tatap muka hanya diberlakukan untuk MTs dan MA saja. Untuk MI, diberlakukan dibulan berikutnya jika statusnya masih Zona Hijau," ungkap Umar.
Direktorat KSKK Madrasah juga menjalin kerja sama dengan beberapa provider pulsa. (XL Axiata, Indosat Ooredoo, Telkomsel, dan Tri) yang akan memberikan bantuan kuota internet dengan harga terjangkau bagi para pelajar, serta pendidik dan tenaga kependidikan madrasah untuk meringankan tugas mereka selama Pandemi Covid-19.
"Ada diskon harga hingga 60%. Paket kuota internet menjadi lebih terjangkau dan itu bisa dibiayai dari BOS sehingga siswa dan guru tidak perlu keluar biaya lagi," ucapnya.
Ada lima pilihan, yaitu 10GB (Rp40.000), 15GB (Rp50.000), 20GB (Rp60.000), 30GB (Rp85.000), dan 50GB (Rp100.000). Semua pilihan tersebut untuk masa aktif selama 30hari. "Satu nomor hanya boleh dapat satu kali paket data dalam sebulan," jelasnya.
Bersama Telkomsigma, Kemenag juga akan menyiapkan cloud server untuk penggunaan elearning madrasah. Keberadaan server ini diharapkan dapat memudahkan guru dan siswa mengakses elearning madrasah.
Upaya ini dilakukan, karena berdasarkan hasil kajian tiga bulan pertama proses uji coba, sejumlah madrasah merasa kesulitan karena tidak memiliki server.
"Kita menyediakan aplikasi e-learning madrasah plus berserta servernya, dengan telkomsigma tanpa biaya.
Jadi madrasah cukup mendaftar di https://elearning.kemenag.go.id/ kemudian akan ada pilihan memakai server sendiri atau memakai server dari pusat," jelasnya.
Umar menambahkan, Kemenag juga telah menerbitkan SK Dirjen Pendidikan Islam No 2791 tahun 2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah.
Panduan ini menjelaskan sejumlah prinsip pembelajaran pada masa darurat, yaitu:
1. Pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka, tatap muka terbatas, dan/atau pembelajaran jarak jauh, baik secara Daring (dalam jaringan) dan Luring (luar jaringan).
2. Pembelajaran dapat berlangsung di madrasah, rumah, dan di lingkungan sekitar sesuai dengan kondisi masing-masing madrasah.
3. Proses pembelajaran menggunakan pendekatan ilmiah, berbasis kompetensi, keterampilan aplikatif, dan terpadu.
4. Pembelajaran perlu berkembang secara kreatif dan inovatif dalam mengoptimalkan tumbuhnya kemampuan kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif siswa.
5. Pembelajaran menekankan nilai guna aktivitas belajarnya untuk kehidupan riil siswa, orang lain atau masyarakat sekitar, serta alam lingkungan tempat siswa hidup.
6. Pembelajaran yang berlangsung agar mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan siswa sebagai pembelajar sepanjang hayat.
7. Pembelajaran yang berlangsung agar menerapkan nilai-nilai, yaitu memberi keteladanan yang perilaku belajar positif, beretika, dan berakhlakul karima (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan dan motivasi dalam belajar dan bekerja (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tutwuri handayani);
8. Pembelajaran menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
9. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran.
10. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya siswa menjadi acuan penting dalam pelaksanaan pembelajaran.
Penulis : Agung-Pribadi
Sumber : Kompas TV