> >

Hong Kong Siap Denda Rp 52 Juta Jika Warga Abaikan Jaga Jarak

Kompas dunia | 28 Maret 2020, 19:04 WIB
Peta Hong Kong (Sumber: Google Maps)

1. Mulai hari Minggu, 29 Maret 2020, Pemerintah Hong Kong memberlakukan larangan berkumpul lebih dari 4 orang di tempat umum.

2. Ketentuan ini akan berlaku selama 14 hari sejak tanggal 29 maret 2020, dengan ancaman hukuman denda 25.000 HKD atau setara Rp 52 juta, dan 6 bulan penjara.

3. Pengecualian aturan ini diberikan kepada tempat kerja, transportasi umum, pengadilan, gedung pemerintah, pernikahan dan pemakaman.

Kawasan turis Mong Kok, Hong Kong (Sumber: Dok Sadryna Evanalia)

Untuk itu KJRI Hong Kong mengimbau kepada seluruh WNI dan pekerja migran Indonesia di Hong Kong memperhatikan peraturan ini, agar terhindar dari masalah hukum. 

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU