Hong Kong Siap Denda Rp 52 Juta Jika Warga Abaikan Jaga Jarak
Kompas dunia | 28 Maret 2020, 19:04 WIB1. Mulai hari Minggu, 29 Maret 2020, Pemerintah Hong Kong memberlakukan larangan berkumpul lebih dari 4 orang di tempat umum.
2. Ketentuan ini akan berlaku selama 14 hari sejak tanggal 29 maret 2020, dengan ancaman hukuman denda 25.000 HKD atau setara Rp 52 juta, dan 6 bulan penjara.
3. Pengecualian aturan ini diberikan kepada tempat kerja, transportasi umum, pengadilan, gedung pemerintah, pernikahan dan pemakaman.
Untuk itu KJRI Hong Kong mengimbau kepada seluruh WNI dan pekerja migran Indonesia di Hong Kong memperhatikan peraturan ini, agar terhindar dari masalah hukum.
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV