> >

Hong Kong Siap Denda Rp 52 Juta Jika Warga Abaikan Jaga Jarak

Kompas dunia | 28 Maret 2020, 19:04 WIB
Peta Hong Kong (Sumber: Google Maps)

JAKARTA, KOMPASTV -  Physical Distancing atau jaga jarak, terus digaungkan sepanjang penyebaran virus corona yang terus merebak di banyak Negara.

Karena, menjaga jarak dipercaya mengurangi kontak antar manusia, sehingga meminimalisir penularan virus lewat droplet.

Untuk itu imbauan ini juga dipertegas oleh pemerintah Hong Kong.

Kini Hong Kong sudah berlakukan peraturan ketat.

Melalui akun Twitter KJRI Hong Kong, mengeluarkan peringatan larangan berkumpul lebih dari 4 orang di tempat umum.

Baca Juga: Pemudik Masuk Purbalingga akan Dipasangi Gelang, Ketahuan Dilepas Denda Rp500 Ribu

Melalui akun Twitter KJRI Hong Kong, mengeluarkan peringatan larangan berkumpul lebih dari 4 orang di tempat umum. (Sumber: Twitter @kjrihkg)

Larangan berisi 3 poin yang wajib dipatuhi.

Pemerintah Hong Kong juga tak ragu berlakukan denda puluhan juta rupiah, agar warga jera, dan mengikuti regulasi jaga jarak di tengah merebaknya virus corona.

Baca Juga: Kekuatan Media Sosial di Balik Demo Massa Hong Kong dan Indonesia

Berikut pengumuman larangan berkumpul yang dikeluarkan pada 27 Maret 2020.

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU