Terbukti Jadi Penyandang Dana ISIS, 2 TKI Divonis Bersalah di Singapura
Kompas dunia | 14 Februari 2020, 12:06 WIBKasus Retno
Retno dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Retno terbukti mengumpulkan uang dari teman-temannya hingga mencapai 100 dolar Singapura dan ikut memberi sumbangan sebesar 40 dolar Singapura untuk tunangannya, Fikri Zulfikar, yang diketahui sebagai simpatisan kelompok ISIS.
Tenaga kerja wanita asal Lampung itu mulai terpapar ISIS sejak 2012 saat Retno berteman dengan seorang Indonesia bernama Tuning Ambarwati. Dua tahun kemudian Retno diajak masuk grup Facebook tentang ISIS dan mulai mengikuiti berita ISIS dari grup tersebut.
Sekitar April 2018, Tuning memperkenalkannya kepada Fikri, seorang simpatisan ISIS yang ingin bergabung dengan kelompok itu di Suriah.
Baca Juga: Jawa Timur Jadi Lokasi Pemulangan Terbanyak WNI dari Wuhan
Menurut Retno, dirinya bertunangan dengan Fikri dan Rertno menyatakan keinginannya untuk bergabung dengan Fikri ke Suriah.
Pengadilan dapat memperberat hukuman hingga 10 tahun dan didenda hingga 500 ribu dolar Singapura untuk setiap tuduhan pelanggaran dalam pasal penindasan pembiayaan pada Undang-Undang Terorisme.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV