Pengadilan Inggris Vonis Reynhard Sinaga Seumur Hidup, Apa Tanggapan Keluarganya ?
Kompas dunia | 7 Januari 2020, 10:45 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim pengadilan Manchester, Inggris menghukum Warga Negara Indonesia (WNI) Reynhard Sinaga dengan vonis seumur hidup, Senin (6/1/2020).
Persidangan telah membuktikan bahwa pria berusia 36 tahun, asal Jambi, itu melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap 190 pria Inggris.
Keluarga Reynhard Sinaga masih menolak memberikan tanggapan atas persoalan hukum yang menjerat putranya itu.
Mengutip BBC News Indonesia, berbagai upaya meminta tanggapan dari orang tua Reynhard, baik melalui pendekatan langsung maupun melalui telepon telah dilakukan.
"Saya tidak mau, tidak ya," kata ayah Reynhard, dengan suara pelan, usai beribadah di gereja Depok, Jawa Barat, Desember 2019.
Saat dihubungi kembali orang tua Reynhard, baik ibu maupun ayahnya, melalui pesan teks, namun permohonan belum juga disetujui.
"Maaf belum bisa," balasnya.
Setelah itu, ia tidak membalas lagi beberapa pesan yang dikirimkan.
Begitu juga dengan ibu dari Reynhard Sinaga, yang hanya membaca semua pesan teks, namun tidak pernah merespons.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV