Ambang Pemakzulan bagi Presiden Amerika Serikat Donald Trump
Kompas dunia | 19 Desember 2019, 12:09 WIBHasilnya kemudian diserahkan kepada Dewan Perwakilan untuk kembali menjalani pemungutan suara, dan disetujui.
Dewan Perwakilan lalu memerintahkan Komite Hukum untuk menyusun "pasal-pasal" pemakzulan. Setelah lolos dalam pemungutan suara internal, pasal itu diserahkan kepada Dewan Perwakilan untuk disetujui melalui voting.
Dewan Perwakilan kemudian menyetujui pasal yang diajukan Komite Hukum. Dewan kemudian melanjutkan dengan proses voting apakah akan memakzulkan Trump atau tidak. Ternyata hasilnya sebagian besar menyetujui supaya Trump dimakzulkan.
Setelah disetujui akan dimakzulkan, Trump selanjutnya akan menghadapi sidang di Senat. Senat, yang didominasi Partai Republik membutuhkan suara minimal dua pertiga untuk benar-benar memakzulkan dan mendepak Trump dari Gedung Putih.
Ketua Mahkamah Agung akan mengawasi pengadilan di Senat tersebut. Setelah proses pemeriksaan rampung, anggota Senat bakal kembali menggelar pemungutan suara.
Apakah Presiden Trump betul-betul akan dimakzulkan?
Penulis : Alexander-Wibisono
Sumber : Kompas TV