> >

Proses Hukum Bashar Assad di ICC: Menanti Keadilan untuk Rakyat Suriah

Kompas dunia | 21 Desember 2024, 20:28 WIB
Dalam foto yang disediakan kantor berita resmi Suriah, SANA, tampak Presiden Bashar Al Assad berbicara di Damaskus, Suriah. (Sumber: SANA via AP)

KOMPAS.TV - Mantan pemimpin Suriah, Bashar Assad, menghadapi kemungkinan diadili atas kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). 

Pakar hukum internasional dari Universitas Haci Bayram Veli, Turki, Levent Ersin Oralli, menyebutkan bahwa proses hukum terhadap Assad adalah “hanya masalah waktu.”  

“Bashar Assad jelas melanggar Statuta Roma. Dengan bukti yang telah ditemukan, pengadilan terhadapnya dapat segera dimulai,” ujar Oralli dikutip dari Anadolu, Sabtu (21/12/2024).

Assad, yang memimpin Suriah selama hampir 25 tahun, melarikan diri ke Rusia setelah rezim Baath yang berkuasa sejak 1963 tumbang pada 8 Desember. 

Kejatuhan rezim ini membuka akses terhadap bukti baru, termasuk penemuan kuburan massal dan pusat penyiksaan.  

Kendala Hukum Selama Kepemimpinan Assad

Sejak Suriah bukan pihak dalam Statuta Roma, ICC tidak memiliki yurisdiksi langsung atas negara tersebut. 

Upaya untuk membawa kasus ini ke ICC melalui Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNSC) sebelumnya terhalang veto dari Rusia, sekutu utama Assad.  

Selain itu, situasi keamanan di Suriah selama konflik berkepanjangan membuat pengumpulan bukti sulit dilakukan. 

Baca Juga: Terkuak, Kuburan Massal 100.000 Jasad Ditemukan usai Bashar Al-Assad Digulingkan Pemberontak Suriah

Namun, menurut Oralli, dengan kejatuhan rezim Assad, kawasan tersebut kini terbuka bagi aktor-aktor internasional untuk menegakkan hukum.  

“Dengan rezim baru, Suriah dapat mengakui yurisdiksi ICC melalui deklarasi khusus,” kata Oralli.  

Assad dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kemungkinan genosida. 

Tuduhan tersebut mencakup pembunuhan massal, eksekusi di luar hukum, serta penggunaan senjata kimia selama perang sipil Suriah.  

Menurut Nousha Kabawat dari International Center for Transitional Justice, pelanggaran seperti ini dapat dihukum berdasarkan hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa dan Statuta Roma.  

Mekanisme Pengadilan di ICC

Proses hukum di ICC dapat dimulai melalui rujukan dari negara pihak, UNSC, atau penyelidikan independen oleh Jaksa ICC. Tahapan proses mencakup penyelidikan, pengumpulan bukti, hingga persidangan.  

Namun, Kabawat mengingatkan bahwa proses ini dapat memakan waktu bertahun-tahun, tergantung pada kerja sama negara-negara untuk mengekstradisi tersangka.  

Selain ICC, Assad dapat diadili melalui pengadilan khusus, pengadilan domestik, atau berdasarkan prinsip yurisdiksi universal. Beberapa negara, seperti Prancis dan Swiss, telah memulai proses hukum terhadap Assad.  

Baca Juga: Putin Akhirnya Buka Suara atas Jatuhnya Rezim Bashar Al-Assad di Suriah: Ini Bukan Kekalahan Rusia

“Keberadaan bukti yang kuat memungkinkan pengadilan domestik maupun internasional untuk mengadili Assad,” ujar Oralli.  

Signifikansi Pengadilan Assad

Proses hukum terhadap Assad dinilai penting untuk meningkatkan akuntabilitas, melindungi hak-hak korban, serta memulai rekonsiliasi di Suriah. 

Fadel Abdulghany dari Syrian Network for Human Rights menegaskan bahwa pengadilan tidak hanya harus ditujukan kepada Assad, tetapi juga kepada para pejabat lain yang terlibat dalam kejahatan tersebut.  

“Pengadilan ini akan menjadi langkah penting dalam rekonstruksi Suriah pasca-konflik,” tambah Kabawat.  

Kini, Assad yang kehilangan kekuasaan disebut tidak lagi bernilai strategis bagi Rusia. 

“Assad justru menjadi beban bagi sekutunya. Mereka harus membuka lembaran baru dengan menyerahkan Assad ke pengadilan,” ujar Abdulghany.  

Pengadilan terhadap Assad, menurut para pakar, akan menjadi tonggak penting dalam sejarah peradilan internasional sekaligus langkah menuju keadilan bagi rakyat Suriah.  

Baca Juga: Presiden Rusia Putin: Israel ‘Terima Manfaat’ dari Kejatuhan Rezim Al Assad di Suriah

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada

Sumber : Anadolu


TERBARU