> >

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Berpotensi Lolos dari Pemakzulan Usai Deklarasi Darurat Militer

Kompas dunia | 7 Desember 2024, 20:12 WIB
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol bersama Ibu Negara, Kim Keon Hee, tiba di Pangkalan Angkatan Udara Andrews, Maryland, Amerika Serikat, Rabu (10/7/2024), untuk menghadiri KTT NATO di Washington. (Sumber: AP Photo/Manuel Balce Ceneta)

Menurut hukum Korea Selatan, pemungutan suara harus dilakukan dalam waktu 24 hingga 72 jam setelah diajukan ke sidang pleno. Tenggat waktu untuk pemungutan suara ini adalah pukul 12:48 Minggu (8/12/2024) dini hari.

Pemboikotan yang dilakukan sebagian besar anggota PPP menjadi sinyal kuat bahwa Presiden Yoon kemungkinan besar akan selamat dari ancaman pemakzulan. 

 

Meski demikian, situasi tersebut menambah ketegangan politik di Korea Selatan setelah kontroversi darurat militer tersebut mengguncang negeri itu. 

Baca Juga: Darurat Militer Dicabut, Amankah Pergi Liburan ke Korea Selatan?

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Yonhap


TERBARU