Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Berpotensi Lolos dari Pemakzulan Usai Deklarasi Darurat Militer
Kompas dunia | 7 Desember 2024, 20:12 WIBSEOUL, KOMPAS.TV — Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menghadapi ancaman pemakzulan terkait deklarasi darurat militer yang dinilai melanggar Konstitusi. Namun, hingga Sabtu (7/12/2024), pemungutan suara di parlemen menunjukkan bahwa Presiden Yoon berpeluang besar selamat dari proses tersebut.
Pemungutan suara dilakukan dalam sesi pleno Majelis Nasional yang dihadiri oleh 192 anggota parlemen dari kubu oposisi.
Dari partai penguasa, People Power Party (PPP), hanya tiga anggota yang hadir, yakni Ahn Cheol-soo, Kim Yea-ji, dan Kim Sang-wook.
Sementara itu, mayoritas anggota PPP memilih keluar dari ruang sidang usai terlibat dalam pemungutan suara ulang terkait penyelidikan dugaan korupsi istri Presiden, Kim Keon Hee.
Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik mendesak anggota PPP untuk kembali ke sidang pleno dan berpartisipasi dalam pemungutan suara.
“Anda harus memilih. Itu adalah tugas seorang patriot, anggota Majelis Nasional Republik Korea, dan institusi yang mewakili rakyat,” tegas Woo dari ruang sidang dikutip dari Yonhap.
Baca Juga: Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Bisa Dihukum Mati jika Terbukti Lakukan Pengkhianatan
Sesuai aturan, pemakzulan memerlukan dukungan dua pertiga dari total 300 anggota parlemen, atau setidaknya 200 suara.
Dengan hanya 192 anggota oposisi yang hadir, pemakzulan bergantung pada pembelotan delapan anggota PPP.
Pemakzulan ini sebelumnya diajukan oleh Partai Demokrat Korea dan lima partai kecil oposisi. Mereka menilai deklarasi darurat militer Presiden Yoon melanggar Konstitusi dan sejumlah undang-undang lain.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Yonhap