Terpilih Jadi Presiden, Departemen Kehakiman AS Pertimbangkan Penghentian Kasus Federal Donald Trump
Kompas dunia | 7 November 2024, 20:01 WIBWASHINGTON, KOMPAS.TV – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) dilaporkan sedang berdiskusi dengan kantor penasihat khusus Jack Smith untuk membahas kemungkinan penghentian dua kasus federal terhadap presiden terpilih, Donald Trump.
Langkah ini mempertimbangkan kebijakan DOJ yang melarang penuntutan terhadap presiden yang sedang menjabat, yang dapat mempengaruhi nasib kasus tersebut ketika Trump kembali menjabat pada Januari mendatang.
Jack Smith, yang diangkat oleh Jaksa Agung Merrick Garland pada November 2022, mendakwa Trump dalam dua kasus besar.
Pertama, dugaan penyalahgunaan dokumen rahasia negara. Kedua, dugaan keterlibatan dalam menghalangi transisi kekuasaan usai Pemilu 2020.
Langkah DOJ ini tampaknya bertujuan mengantisipasi potensi konflik hukum antara Trump sebagai presiden terpilih dan departemen itu sendiri.
Selama kampanye pemilu lalu, Trump menyatakan dengan tegas ia akan memecat Smith "dalam dua detik" jika dirinya kembali ke Gedung Putih.
Pernyataan keras tersebut membuat DOJ harus mengambil langkah hati-hati dalam menentukan nasib kasus-kasus tersebut.
Menurut laporan dari CBS News yang dilansir dari BBC, Kamis (7/11/2024), pembicaraan DOJ dengan tim penasihat Jack Smith melibatkan pembahasan mengenai aturan yang melindungi presiden yang sedang menjabat dari penuntutan, serta pentingnya menjaga kelancaran transisi pemerintahan antara administrasi Biden dan Trump.
Baca Juga: Respons Putin usai Trump Menang Pemilu AS Bakal Disorot, Ini Kata Kremlin
Keputusan untuk menghentikan kasus ini sebelum Trump dilantik kembali akan membantu menghindari konfrontasi antara DOJ dan presiden baru yang potensial.
Kasus penyalahgunaan dokumen rahasia yang menjerat Trump saat ini tertahan di pengadilan banding, setelah seorang hakim menolak kasus tersebut dengan alasan Smith tidak ditunjuk secara benar oleh DOJ.
Menanggapi putusan itu, Smith mengajukan banding, namun sidang bandingnya masih menunggu keputusan.
Kasus ini menuduh Trump menyimpan dokumen rahasia di kediamannya di Mar-a-Lago, Florida, dan menutupi upaya FBI dalam mengambil kembali dokumen tersebut.
Namun, status hukum kasus ini akan bergantung pada putusan pengadilan lebih lanjut dan pada kemungkinan penghentian proses hukum jika Trump dilantik kembali.
Di sisi lain, dakwaan terhadap Trump terkait dugaan campur tangan dalam pemilu 2020 telah ditunda setelah Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa presiden memiliki sebagian kekebalan terhadap tuntutan pidana terkait tindakan resmi.
Tim Smith kemudian mengajukan revisi pada dakwaan tersebut pada Agustus, dan menyatakan tindakan yang dituduhkan kepada Trump dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kandidat politik, bukan sebagai pejabat negara.
Saat ini, kedua pihak dalam kasus tersebut sedang mendiskusikan apakah dakwaan tersebut tetap dapat dilanjutkan, dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung terkait kekebalan presiden.
Baca Juga: Donald Trump Menang Pilpres AS, Apa Dampaknya ke Indonesia?
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya
Sumber : BBC