> >

Pemerintah Sebut IPhone 16 Boleh Masuk Indonesia untuk Penggunaan Pribadi, Tidak untuk Dijual

Kompas dunia | 27 Oktober 2024, 13:49 WIB
Siapapun yang datang masuk ke Indonesia diizinkan membawa iPhone 16 untuk pemakaian pribadi, tetapi dilarang memperjualbelikan perangkat tersebut, ujar Kementerian Perindustrian RI, hari Jumat, 25 Oktober 2024. (Sumber: Straits Times)

JAKARTA, KOMPAS TV – Siapapun yang datang masuk ke Indonesia diizinkan membawa iPhone 16 untuk pemakaian pribadi, tetapi dilarang memperjualbelikan perangkat tersebut, ujar Kementerian Perindustrian RI,  Jumat (25/10/2024).

Peluncuran iPhone 16 oleh perusahaan teknologi Amerika Serikat, Apple, pada bulan September lalu disambut antusias. 

Namun, hingga kini ponsel tersebut belum bisa diperdagangkan di Indonesia karena Apple belum memenuhi target investasi lokal yang ditetapkan pemerintah.

Meski demikian, ponsel ini bisa masuk ke Indonesia untuk penggunaan pribadi atau melalui layanan kurir.

Baca Juga: Kemenperin Sebut iPhone 16 Belum Boleh Diperjualbelikan di Indonesia, Ini Sebabnya

Kementerian Perindustrian menegaskan, iPhone 16 belum boleh diperjualbelikan di Indonesia lantaran belum mendapat sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). (Sumber: apple.com)

Pernyataan Resmi Kemenperin

Juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, dalam pernyataan tertanggal 26 Oktober, seperti dikutip Straits Times menyebutkan, “Unit iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang dan dikenai pajak adalah barang pribadi yang tidak boleh dijual dan terbatas untuk pemakaian pribadi penumpang tersebut.”

Setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit iPhone 16 ke dalam negeri.

Data mencatat sekitar 9.000 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan pribadi dengan pajak yang sudah dibayar antara Agustus hingga Oktober. Namun, jika ponsel ini dijual, maka statusnya menjadi ilegal di Indonesia.

Baca Juga: Tanda iPhone 16, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Plus, dan iPhone 16 Pro Max Segera Masuk Indonesia

Pengecualian untuk Pengiriman Non-Komersial

Unit iPhone 16 yang masuk melalui layanan pos untuk tujuan non-komersial juga diperbolehkan, karena tidak diwajibkan memenuhi target investasi lokal.
  
Sebelumnya diketahui, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada 22 Oktober menyatakan bahwa Apple masih belum memenuhi janji investasinya senilai 1,71 triliun rupiah, jumlah yang dibutuhkan agar perusahaan tersebut bisa mendapatkan izin resmi untuk menjual produk mereka di Indonesia.

Agus menjelaskan bahwa Apple sejauh ini baru merealisasikan investasi sebesar 1,48 triliun rupiah.

Pada 11 Oktober, Apple menyampaikan bahwa mereka “berkomitmen penuh untuk Indonesia dan antusias untuk menghadirkan semua produk terbaru, termasuk jajaran iPhone 16, kepada pelanggan kami secepat mungkin".

 

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Gading-Persada

Sumber : Straits Times


TERBARU