Pemerintah Sebut IPhone 16 Boleh Masuk Indonesia untuk Penggunaan Pribadi, Tidak untuk Dijual
Kompas dunia | 27 Oktober 2024, 13:49 WIBJAKARTA, KOMPAS TV – Siapapun yang datang masuk ke Indonesia diizinkan membawa iPhone 16 untuk pemakaian pribadi, tetapi dilarang memperjualbelikan perangkat tersebut, ujar Kementerian Perindustrian RI, Jumat (25/10/2024).
Peluncuran iPhone 16 oleh perusahaan teknologi Amerika Serikat, Apple, pada bulan September lalu disambut antusias.
Namun, hingga kini ponsel tersebut belum bisa diperdagangkan di Indonesia karena Apple belum memenuhi target investasi lokal yang ditetapkan pemerintah.
Meski demikian, ponsel ini bisa masuk ke Indonesia untuk penggunaan pribadi atau melalui layanan kurir.
Baca Juga: Kemenperin Sebut iPhone 16 Belum Boleh Diperjualbelikan di Indonesia, Ini Sebabnya
Pernyataan Resmi Kemenperin
Juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, dalam pernyataan tertanggal 26 Oktober, seperti dikutip Straits Times menyebutkan, “Unit iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang dan dikenai pajak adalah barang pribadi yang tidak boleh dijual dan terbatas untuk pemakaian pribadi penumpang tersebut.”
Setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit iPhone 16 ke dalam negeri.
Data mencatat sekitar 9.000 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan pribadi dengan pajak yang sudah dibayar antara Agustus hingga Oktober. Namun, jika ponsel ini dijual, maka statusnya menjadi ilegal di Indonesia.
Baca Juga: Tanda iPhone 16, iPhone 16 Pro, iPhone 16 Plus, dan iPhone 16 Pro Max Segera Masuk Indonesia
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Gading-Persada
Sumber : Straits Times