> >

539 WNI Jadi Operator Judi Online di Filipina, Polisi: Bukan Korban Perdagangan Orang

Kompas dunia | 23 Oktober 2024, 09:01 WIB
Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti mengatakan sebanyak 539 warga negara Indonesia (WNI) tercatat bekerja sebagai operator judi online di Filipina. (Sumber: Istimewa)

Khrisna mengatakan ratusan WNI yang terlibat pada bisnis judi online tersebut akan dideportasi.

"Biasanya para pelaku dilakukan proses deportasi keimigrasian dan secara bertahap sudah dipulangkan sejak tahun lalu hingga sekarang ini," katanya.

Saat ini, kata dia, total ada 69 WNI pelaku operator judi online telah diupayakan pemulangan ke tanah air secara bertahap.

Pemulangan tahap pertama dilakukan terhadap 35 WNI dan tahap kedua 32 WNI, dengan jadwal awal pada 22 sampai 23 Oktober 2024. Tujuan penerbangan tersebut antara lain Jakarta, Medan hingga Manado.

Baca Juga: Ayah Tega Jual Bayi saat Istri Merantau Karena Ketagihan Judi Online

Pada tahap pertama, Selasa 22 Oktober, 10 WNI dipulangkan menggunakan penerbangan pesawat SCOOT TR 2278.

Kemudian, disusul pemulangan 11 WNI dengan menggunakan penerbangan pesawat CEBU PACIFIC 5J-759 menuju Jakarta melalui Bandara Soetta.

Selanjutnya, pada Rabu 23 Oktober 2024, dilakukan pemulangan terhadap dua WNI melalui Bandara Udara Internasional Kualanamu, Medan.

Sebanyak dua WNI juga akan dipulangkan dengan penerbangan menuju Jakarta melalui Bandara Soetta.

Pada hari yang sama, tiga WNI dipulangkan dengan penerbangan menuju Bandara Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado.

"Dan terakhir pemulangan dilakukan kepada enam WNI yang tiba di Jakarta pada 23 Oktober," jelasnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU