539 WNI Jadi Operator Judi Online di Filipina, Polisi: Bukan Korban Perdagangan Orang
Kompas dunia | 23 Oktober 2024, 09:01 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV – Sebanyak 539 warga negara Indonesia (WNI) tercatat bekerja sebagai operator judi online di Filipina. Keberadaan mereka diketahui setelah otoritas setempat melakukan penggerebekan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Pol Krishna Murti dalam konferensi pers di Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (23/10/2024) dini hari.
"Hasil kerja sama dengan Indonesia, maka ditemukan 539 WNI yang bekerja secara ilegal dan sadar menjadi operator judi online di Filipina," kata dia, dikutip Antara.
Krishna menyebut keberadaan para WNI diketahui usai penggerebekan terhadap operator judi online atau offshore gaming operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, Filipina pada 31 Agustus 2024 oleh kepolisian setempat.
Baca Juga: Menkominfo Meutya Hafid: Kita Akan Lanjutkan Perang Budi Arie Lawan Judi Online
Para WNI yang terlibat dalam bisnis judi online tersebut, kata Krishna, juga ditargetkan untuk merekrut korban dari Indonesia.
"Dan yang saya ingin tekankan adalah, mereka bukan bagian dari korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang).”
“Melainkan mereka adalah pelaku yang secara sadar menawarkan diri untuk bekerja di sana (Filipina)," tegasnya.
Ia menuturkan, operasi besar-besaran yang dilakukan pihak kepolisian Filipina berhasil menangkap seluruh pelaku, baik aktor utamanya maupun para operator judi online.
"Terhadap mereka maka sudah dilakukan proses penghukuman, sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk ada dua WNI yang saat ini dilakukan penahanan," tuturnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara