Israel Serang Pasukan UNIFIL PBB di Lebanon: Pelanggaran Hukum Internasional atau Kejahatan Perang?
Kompas dunia | 12 Oktober 2024, 13:31 WIBPada 2010, terjadi kematian tertinggi kedua, dengan 173 pasukan perdamaian tewas. Tiga di antaranya adalah pasukan dalam Misi PBB di Darfur, yang tewas dalam konfrontasi dengan kelompok bersenjata yang tidak dikenal.
Pada tahun yang sama, 43 anggota Misi Stabilisasi PBB di Haiti (MINUSTAH) tewas pada 12 Januari akibat gempa bumi di Haiti. Sepuluh personel MINUSTAH lainnya tewas pada 2010 akibat “tindakan kekerasan,” menurut laporan PBB.
Pada 2017, PBB melaporkan bahwa serangan terhadap pasukan perdamaian di Republik Demokratik Kongo diduga dilakukan oleh kelompok bersenjata Pasukan Demokrat Sekutu (ADF). Serangan tersebut menewaskan 14 pasukan perdamaian asal Tanzania dan melukai 44 lainnya.
Baca Juga: Jaksa Mahkamah Pidana Internasional ICC Desak Surat Penangkapan Netanyahu dan Sinwar Segera Terbit
Apa Posisi Hukum Terkait Menargetkan Pasukan Perdamaian PBB?
Pengamat menyebut bahwa penargetan secara sengaja terhadap misi PBB merupakan kejahatan perang.
“Berdasarkan hukum perang, personel PBB yang terlibat dalam operasi penjaga perdamaian, termasuk yang bersenjata, dianggap sebagai warga sipil. Serangan yang disengaja terhadap mereka dan fasilitas penjaga perdamaian adalah ilegal dan termasuk kejahatan perang,” demikian disampaikan dalam laporan Human Rights Watch (HRW).
HRW mengutip Pasal 8(2)(b)(iii) Statuta Roma, yang membentuk Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag. Pasal ini mencantumkan bahwa penargetan secara sengaja terhadap misi kemanusiaan dan penjaga perdamaian merupakan kejahatan perang.
"(iii) Dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap personel, instalasi, material, unit, atau kendaraan yang terlibat dalam misi bantuan kemanusiaan atau penjaga perdamaian sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, selama mereka berhak atas perlindungan yang diberikan kepada warga sipil atau objek sipil di bawah hukum internasional konflik bersenjata."
Pernyataan PBB yang melaporkan serangan hari Kamis mengatakan bahwa serangan tersebut tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga melanggar Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701. Setelah serangan Israel pada hari Jumat di markas UNIFIL, PBB menyatakan: “Ini adalah perkembangan serius, dan UNIFIL menegaskan kembali bahwa keselamatan dan keamanan personel serta properti PBB harus dijamin, dan kekebalan tempat PBB harus dihormati setiap saat."
"Setiap serangan yang disengaja terhadap pasukan perdamaian merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 (2006)."
Baca Juga: Laporan Komisi PBB: Israel Lakukan Kejahatan Perang dan Kejahatan Kemanusiaan di Gaza
Apakah Israel Pernah Menyerang Pasukan Perdamaian PBB Sebelumnya?
Analis militer Elijah Magnier mengatakan kepada Al Jazeera bahwa insiden terbaru ini bukanlah pertama kalinya UNIFIL diserang oleh Israel.
Pada 1987, satu skuad tank Israel menembaki sebuah desa yang menjadi lokasi pos komando UNIFIL, menewaskan seorang pasukan perdamaian asal Irlandia. Pada 1996, Israel membombardir batalion Fiji UNIFIL di Qana, Lebanon selatan. Lebih dari 120 warga sipil Lebanon tewas dan sekitar 500 lainnya terluka. Empat tentara PBB juga terluka.
Pada akhir November 2023, pasukan Israel menembaki patroli UNIFIL di dekat Aitaroun, Lebanon selatan, namun tidak ada pasukan perdamaian yang terluka.
Magnier menambahkan bahwa serangan terbaru ini terjadi "karena Israel perlu melewati posisi UNIFIL di Naqoura untuk memulai invasi ke Lebanon. Poros ini sangat penting bagi militer Israel," ujarnya, sembari menambahkan bahwa sejumlah besar tentara Israel sudah bersiap untuk memasuki Lebanon.
Pasukan UNIFIL mudah diidentifikasi karena mereka mengenakan helm biru, dan posisi mereka telah diketahui oleh militer Israel.
Baca Juga: Usai Tembaki Markas UNIFIL di Lebanon, Israel Perintahkan Pasukan PBB Hengkang ke Utara
Seberapa Jarang Negara Anggota PBB Menyerang Pasukan Perdamaian?
Serangan oleh negara anggota PBB terhadap pasukan perdamaian sangat jarang terjadi.
Sebagian besar cedera dan kematian pasukan perdamaian biasanya terjadi dalam baku tembak antara kelompok bersenjata atau pemberontak, menurut pernyataan PBB setelah insiden-insiden tersebut.
Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Anadolu / Kompas TV / ICRC