> >

Mantan Menteri Singapura yang Terima Gratifikasi Private Jet Mulai Jalani Hukuman Satu Tahun

Kompas dunia | 7 Oktober 2024, 16:59 WIB
Mantan Menteri Perhubungan Singapura S. Iswaran, tengah, berjalan di belakang pengacaranya, Navin Thevar, di Pengadilan Tinggi di Singapura, 5 Juli 2024. (Sumber: The Associated Press.)

SINGAPURA, KOMPAS.TV — Tidak perlu menunggu lama, mantan menteri Singapura mulai menjalani hukuman penjara pada Senin (7/10/2024) karena menerima gratifikasi. Ia mengatakan bahwa ia tidak akan mengajukan banding atas hukuman tersebut.

Mantan Menteri Transportasi S. Iswaran mengatakan penting baginya bahwa jaksa telah mengurangi dua dakwaan korupsi, menjadi hanya dakwaan menerima hadiah ilegal pada awal persidangan bulan lalu. 

Iswaran telah mengaku bersalah atas satu dakwaan untuk menghalangi keadilan dan empat dakwaan menerima hadiah dari dua pengusaha yang memiliki bisnis resmi dengannya.

Baca Juga: Mantan Menteri Singapura Divonis Satu Tahun Penjara Karena Gratifikasi Tiket Formula 1 hingga Wiski

Hukumannya selama 12 bulan penjara melebihi apa yang diminta oleh pembela dan jaksa penuntut. Pengadilan pun setuju untuk memulai hukuman pada hari ini. 

"Saya tidak akan mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan," kata Iswaran dalam sebuah pernyataan di media sosial. 

"Saya menerima bahwa sebagai seorang menteri, apa yang saya lakukan adalah salah berdasarkan pasal 165. Saya menerima tanggung jawab penuh atas tindakan saya dan meminta maaf tanpa syarat kepada semua warga Singapura,” ujarnya.

Dengan hukuman penjara, ia mengatakan ia berharap ia dan keluarganya dapat melupakan rasa sakit dan penderitaan, untuk kemudian melangkah maju dan membangun kembali hidup bersama.

Para menteri Singapura termasuk menteri yang bergaji tertinggi di dunia, dan kasus tersebut telah mempermalukan Partai Aksi Rakyat yang berkuasa, yang membanggakan diri atas pemerintahan yang bersih. 

Seperti dikutip dari The Associated Press, Menteri Kabinet terakhir yang didakwa melakukan korupsi adalah Wee Toon Boon, yang dinyatakan bersalah pada tahun 1975 dan dipenjara karena menerima gratifikasi sebagai imbalan atas bantuannya kepada seorang pengusaha. Menteri Kabinet lainnya yang pernah diselidiki atas kasus korupsi terjadi pada tahun 1986, namun ia keburu meninggal sebelum dakwaan diajukan.

Penulis : Tussie Ayu Editor : Vyara-Lestari

Sumber : The Associated Press


TERBARU